• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Dari Penataan PKL Sampai Keolahragaan, Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda

Admin 002 by Admin 002
26 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Dari Penataan PKL Sampai Keolahragaan, Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memaparkan kelima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (25/10/2023).

“Pertama, raperda tentang perubahan penatan pedagang kaki lima. Kedua, raperda tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,” ujar Bambang.

BacaJuga

Sebanyak 15 dari 55 TPS di Kota Bandung Berangsur Normal

Sebanyak 15 dari 55 TPS di Kota Bandung Berangsur Normal

6 Mei 2023
0
Pemkot Bandung Akselerasi Perekaman KTP-el Saat Libur Panjang, Optimalkan Partisipasi Pemilih

Pemkot Bandung Akselerasi Perekaman KTP-el Saat Libur Panjang, Optimalkan Partisipasi Pemilih

10 Februari 2024
0
Pelantikan Pejabat Pemkot Cimahi, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kinerja

Pelantikan Pejabat Pemkot Cimahi, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kinerja

13 Februari 2026
0
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2.813 APK

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2.813 APK

31 Januari 2024
0

“Keempat, raperda tentang pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol. Dan kelima, raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengolaan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

“Ada zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan terdapat PKL. Kemudian zona kuning yaitu lokasi yang memperbolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu, dan zona hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan adanya PKL,” jelasnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah. Hal ini menunjukkan PKL masih melanggar Perda tersebut. Selain itu masih banyak PKL yang tanpa keterangan, sehingga akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tidak membatasi penambahan lokasi dengan menyebutkan zona lokasi. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menekankan pada lokasi sementara sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,” tuturnya.

Dengan demikian, peraturan presiden tersebut diperlukan perubahan terkait dengan isi dari Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam dibentuk Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan. Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

“Kedua, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya didapuk sebagai penjabaran atas Perda nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keuangan yang nasional, ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Bambang.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan perubahan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

“Dengan memperhatikan berbagai persoalan yang Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya serta memperhatikan kompleksitas permasalahan keuangan dari saat ini, maka peraturan yang dimaksud perlu untuk dilakukan pembaharuan,” akunya.

Kemudian, untuk raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

“Untuk mengakomodasi hal tersebut pemerintah kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” katanya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ucapnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

“Terutama terkait materi muatan dalam pembentukan peraturan daerah. Apabila tidak dilakukan pencabutan, maka Perda tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Perlu didukung dengan peraturan daerah yang sarat dengan perkembangan kebutuhan dan sesuai peraturan perundangan,” imbuhnya.  *Red

Previous Post

Pemandangan Umum Fraksi PKS Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Next Post

Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal

23 Maret 2026
0
Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur
JOURNAL PEMERINTAHAN

Mudik Gratis Cimahi 2026, 15 Bus Antar Ratusan Pemudik ke Dua Jalur

18 Maret 2026
0
Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ramadhan 1447 H, Inspektorat Cimahi Gelar Kegiatan Sosial Inspektorat Berbagi

16 Maret 2026
0
Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wakil Wali Kota Cimahi Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

16 Maret 2026
0
Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir
JOURNAL PEMERINTAHAN

Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Tanpa Izin di Pasar Andir

14 Maret 2026
0
Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Siswa SMAN 5 Bandung

14 Maret 2026
0
Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngabuburide CSR di Cikapundung Riverspot, Tribun Jabar Bagikan Takjil dan Sembako untuk Loper Koran

14 Maret 2026
0
Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Hadirkan Layanan “WA Sampurasun”, Aduan Warga Bisa Langsung ke Wali Kota

10 Maret 2026
0
Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Siapkan 232 Halte BRT, Empat Big Shelter di Titik Strategis

7 Maret 2026
0
Next Post
Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Baru Kota Bandung

Pj Wali Kota Bandung Minta Jajaran OPD Perhatikan Lima Hal ini

Pj Wali Kota Bandung Minta Jajaran OPD Perhatikan Lima Hal ini

Jalan-Jalan ke Kota Bandung Pasti Sudah Tidak Asing Lagi Dengan Wisata Kulinernya, Sekarang Kota Bandung Juga Kembangkan Wisata Medisnya

Jalan-Jalan ke Kota Bandung Pasti Sudah Tidak Asing Lagi Dengan Wisata Kulinernya, Sekarang Kota Bandung Juga Kembangkan Wisata Medisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co