CIMAHI, journalbroadcast.co — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan. Seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra mengatakan, pelayanan tetap dibuka meski dalam suasana hari libur agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terpenuhi.
“Pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keperluan mendesak,” ujarnya.
Selama pelayanan pada 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi mencatat sebanyak 203 layanan administrasi kependudukan telah diberikan kepada masyarakat.
Layanan tersebut meliputi legalisir akta kelahiran sebanyak lima layanan, pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 55 layanan, serta perekaman KTP-el sebanyak 18 layanan.
Selain itu, Disdukcapil juga melayani penyerahan berkas kematian online sebanyak satu layanan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga sebanyak 49 layanan, dan TTE Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17 layanan.
Adapun layanan pindah keluar dan pindah datang masing-masing tercatat sebanyak 14 layanan.
Layanan lainnya meliputi TTE akta kelahiran sebanyak 17 layanan, TTE akta kematian sebanyak enam layanan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak tujuh layanan.
Tingginya jumlah layanan tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan adminduk pada hari libur nasional.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan dapat mendaftar antrean melalui aplikasi MPP Kota Cimahi untuk pengguna Android melalui: https://bit.ly/daftarantrianmpp
Sementara bagi pengguna iOS, pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Mantap di nomor 082289999034.
Selain pelayanan tatap muka, Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan layanan daring tetap tersedia melalui aplikasi Dilandacita. Khusus layanan perekaman KTP-el dan legalisir, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu. *red





















