• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sepakati Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Admin 002 by Admin 002
6 Maret 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sepakati Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 3 Maret 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (03/03/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., bersama Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

BacaJuga

Tedy Rusmawan Bubuhkan Tandatangan Sebagai Tanda telah Disetujuinya Usulan Tukar Menukar Barang Milik Daerah

Tedy Rusmawan Bubuhkan Tandatangan Sebagai Tanda telah Disetujuinya Usulan Tukar Menukar Barang Milik Daerah

30 Desember 2023
Komisi C Dorong Pemkot Cari Lahan TPST Pengganti Cicabe

Komisi C Dorong Pemkot Cari Lahan TPST Pengganti Cicabe

5 September 2023
Latih Bela Diri Taruna-Taruni, Edwin Senjaya Terima Penghargaan dari Akademi Militer Magelang

Latih Bela Diri Taruna-Taruni, Edwin Senjaya Terima Penghargaan dari Akademi Militer Magelang

5 Desember 2023
Diperkuat Dukungan Pangdam, Edwin Senjaya: Tahun ini Pemkot Bandung diminta dengan Tegas untuk Terapkan aturan Perda Nomor 14 Tahun 2019

Diperkuat Dukungan Pangdam, Edwin Senjaya: Tahun ini Pemkot Bandung diminta dengan Tegas untuk Terapkan aturan Perda Nomor 14 Tahun 2019

5 Maret 2025

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Terdapat sejumlah pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan Perda sebelumnya. DPRD Kota Bandung telah meminta seluruh OPD yang terkait dengan perubahan nilai pajak dan retribusi ini untuk segera menyesuaikan dengan tujuan memberi kenyamanan dan kepastian bagi warga Kota Bandung. Isi Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id.

Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung di rapat paripurna maupun yang hadir melalui teleconference menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.

Setelah penyampaian laporan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan S.H., dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menuturkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota  Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi, akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.

Pemkot Bandung juga akan menjalankan pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data. Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan. *ADV

Tags: perda pajak dan retribusi daerahrapat paripurna
Previous Post

KIA dan KK Baru, Bayi yang Lahir di RSUD Bandung Kiwari Langsung Dapatkan Akta Lahir

Next Post

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Kang Asmul Minta Hasil Masa Orientasi PPPK Diamalkan Saat Masa Kerja
JOURNAL PARLEMEN

Kang Asmul Minta Hasil Masa Orientasi PPPK Diamalkan Saat Masa Kerja

12 Juni 2025
Agus Andi dan dr. Agung Hadiri Penataan dan Pemberdayaan UMKM Batununggal
JOURNAL PARLEMEN

Agus Andi dan dr. Agung Hadiri Penataan dan Pemberdayaan UMKM Batununggal

11 Juni 2025
DPRD Kota Bandung Titip Iskandar Zulkarnain Terpilih jadi Sekda untuk Sinergikan Internal Birokrasi Demi Peningkatan Kualitas Layanan Publik
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Titip Iskandar Zulkarnain Terpilih jadi Sekda untuk Sinergikan Internal Birokrasi Demi Peningkatan Kualitas Layanan Publik

10 Juni 2025
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Semangati Peserta Lokakarya Kewirausahaan Bidang Kuliner Tahun 2025
JOURNAL PARLEMEN

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Semangati Peserta Lokakarya Kewirausahaan Bidang Kuliner Tahun 2025

9 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Sepakati Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi
JOURNAL PARLEMEN

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Sepakati Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi

8 Juni 2025
Anggota Komisi IV DPRD, Panglima Ulung Bagikan Motivasi di Acara Kelulusan Siswa SDN 223 Bhakti Winaya
JOURNAL PARLEMEN

Anggota Komisi IV DPRD, Panglima Ulung Bagikan Motivasi di Acara Kelulusan Siswa SDN 223 Bhakti Winaya

7 Juni 2025
Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 29 Tahun 2025, Edwin Senjaya Menerima Kunjungan Warga Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage
JOURNAL PARLEMEN

Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 29 Tahun 2025, Edwin Senjaya Menerima Kunjungan Warga Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage

6 Juni 2025
Komisi I DPRD Kota Bandung, Minta Satpol PP Tertibkan Minuman Beralkohol Ilegal Hingga Tuntas
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Bandung, Minta Satpol PP Tertibkan Minuman Beralkohol Ilegal Hingga Tuntas

5 Juni 2025
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Paparkan Masalah Reformasi Agraria di Acara KOPI FISIP UIN Sunan Gunung Djati
JOURNAL PARLEMEN

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Paparkan Masalah Reformasi Agraria di Acara KOPI FISIP UIN Sunan Gunung Djati

4 Juni 2025
Next Post
Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co