• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

Admin 002 by Admin 002
23 Mei 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 serta Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Cagar Budaya

DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna, Rabu, 21 Mei 2025. Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu (21/05/2025).

Rapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Rieke Suryaningsih, S.H.

BacaJuga

Sambil Silaturahmi, Edwin Senjaya Tampung Aspirasi Warga Derwati

Sambil Silaturahmi, Edwin Senjaya Tampung Aspirasi Warga Derwati

28 Juni 2023
0
Pansus 6 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Raperda Pengelolaan dan Pembinaan PKL Dorong Kajian Penataan Lokasi Berdagang

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Raperda Pengelolaan dan Pembinaan PKL Dorong Kajian Penataan Lokasi Berdagang

10 Juli 2024
0
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Dorong PKBM Didik Masyarakat Makin Mandiri

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Dorong PKBM Didik Masyarakat Makin Mandiri

29 Desember 2024
0
DPRD Dukung Kota Bandung Menjadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah

DPRD Dukung Kota Bandung Menjadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah

17 Desember 2024
0

Para anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Rapat Paripurna secara langsung dan teleconference. Sedangkan dari Pemerintah Kota Bandung hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, serta Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Sebelum ditetapkan di forum Rapat Paripurna ini, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., yang mengetuai Pansus 4 pembahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menyampaikan laporannya.

Ia menjelaskan, Pansus 4 bersama-sama dengan perangkat daerah terkait dan tim naskah akademik telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat No. 2681/HK.02.01/Hukham tanggal 14 april 2025 dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang terdiri atas 15 bab dan 38 pasal.

Pada saat rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu harus didaftar, didata, dilestarikan, dan dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam aspek kebermanfaatan dari peninggalan di masa lalu, benda, bangunan dan atau struktur memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan, jati diri sejarah menciptakan sense of continuity dan juga rasa tempat atau sense of place yang menumbuhkan perasaan bangga atau sense of pride bagi segenap warga bangsanya.

Berdasarkan hal tersebut harus dilakukan upaya-upaya untuk merevitalisasi kawasan bersejarah agar dapat ikut menghidupkan ekonomi perkotaan. Perhatian harus tercurah pada penguatan saling berhubungan yang bersifat simbiosis mutualisme dengan lingkungan sekitar.

Kota Bandung juga menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki cagar budaya yang cukup banyak baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang meliputi berbagai masa budaya, baik yang berasal dari masa prasejarah, masa klasik atau masa pengaruh Hindu-Budha, pengaruh Islam, pengaruh Eropa, dan cagar-cagar budaya yang berasal dari era pasca kemerdekaan.

“Namun, banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan, atau bahkan hilang,” katanya.

Upaya pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan dukungan oleh setiap orang dan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat.

“Upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang penting dan perlu diberikan penghargaan yang berupa insentif dan kompensasi. Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu dilakukan pembuatan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya,” ujar Maya.

Pemberdayaan Perempuan

Dalam laporannya, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, yang memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mengatakan, dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum.

Dengan Perda ini maka perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya. Perda ini memperhatikan hak-hak perempuan di Kota Bandung sehingga bisa lebih berkarya lagi dan terbebas dari eksploitasi dan diskriminasi yang ada, serta mampu berkarya dengan baik. *red

Tags: Cagar BudayaLKPJPemberdayaan Perempuanperlindungan publikrapat paripurna
Previous Post

Pemkot Cimahi Bersama BPBD Gelar Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025

Next Post

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Admin 002

Admin 002

Related Posts

85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong
JOURNAL PARLEMEN

85 Pejabat Pemkot Bandung Dilantik, DPRD Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Kosong

24 Desember 2025
0
Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit
JOURNAL PARLEMEN

Rute Penerbangan Baru Dibuka, DPRD Optimistis Ekonomi dan Pariwisata Bandung Bangkit

23 Desember 2025
0
DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Terima Aspirasi Aliansi Anti Korupsi, Soroti Tata Kelola Perumda Tirtawening

22 Desember 2025
0
Pisah Sambut Kajari Bandung, Ketua DPRD Tekankan Pendampingan Kejaksaan untuk Pemerintahan Bersih
JOURNAL PARLEMEN

Pisah Sambut Kajari Bandung, Ketua DPRD Tekankan Pendampingan Kejaksaan untuk Pemerintahan Bersih

21 Desember 2025
0
Pansus 11 DPRD Bahas Grand Design Kependudukan 2025 – 2045, Fokus Kota Layak Huni untuk Generasi Mendatang
JOURNAL PARLEMEN

Pansus 11 DPRD Bahas Grand Design Kependudukan 2025 – 2045, Fokus Kota Layak Huni untuk Generasi Mendatang

21 Desember 2025
0
Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru
JOURNAL PARLEMEN

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

20 Desember 2025
0
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

20 Desember 2025
0
DPRD Kota Bandung Soroti Rumitnya Perizinan Apotek, ini Solusi yang Didorong
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Soroti Rumitnya Perizinan Apotek, ini Solusi yang Didorong

19 Desember 2025
0
Sosialisasi Perwal di Gedebage, DPRD Kota Bandung Dorong Pengawasan Ketat Program Prakarsa
JOURNAL PARLEMEN

Sosialisasi Perwal di Gedebage, DPRD Kota Bandung Dorong Pengawasan Ketat Program Prakarsa

18 Desember 2025
0
Next Post
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

USB YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Transformasi PosDigi Komitmen Kami Dalam Menjawab Tantangan dan Peluang di era Digital, PosDigi Perkenalkan Wajah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co