BANDUNG, journalbroadcast.co — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., didampingi Wakil Ketua Komisi I Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, yakni Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.; Dudy Himawan, S.H.; Ir. H. Kurnia Solihat; serta Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN.
Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua IAI Kota Bandung Yena R. Iskandar Ma’soem membahas berbagai persoalan perizinan sarana kesehatan, khususnya implementasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan usaha apotek di Kota Bandung.
Susanto Triyogo Adiputro menyampaikan, terdapat sejumlah persoalan teknis yang menjadi keberatan para apoteker, di antaranya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya, kepastian waktu pelayanan, serta perizinan bagi bangunan usaha apotek yang bersifat sewa atau kontrak.
“Apotek bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Karena itu, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang, terutama terkait biaya, mekanisme PBG dan SLF, serta waktu pelaksanaannya,” ujar Susanto.
Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar-OPD dalam menerjemahkan PP Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Intinya, kami mendorong Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025. Perwal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi usaha apotek, tetapi juga seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, Susanto menilai kepastian hukum dalam iklim usaha sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini. Dengan adanya kemudahan dan kejelasan perizinan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, membuka lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Bandung.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi pelaku usaha serta mendorong sinergi antar-OPD agar regulasi yang diterapkan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap, dengan hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, iklim usaha di Kota Bandung menjadi lebih baik, dan para pengusaha memiliki kepastian hukum serta standar teknis yang jelas dalam menjalankan usaha,” pungkasnya. *red





















