BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung di California Hotel, Kamis (04/12/2025).
Dalam paparannya, Dudy menekankan bahwa penerapan Perda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam kehidupan sosial masyarakat. Terlebih, Kota Bandung sebagai kota multikultural memerlukan regulasi yang kuat untuk menjaga harmoni di tengah keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya.
“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir sebagai landasan hukum sekaligus pedoman etis bagi seluruh warga agar dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujarnya.
Ia menuturkan, toleransi merupakan fondasi utama kehidupan sosial yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga. Namun demikian, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, hingga perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.
Oleh karena itu, kehadiran Perda Nomor 13 Tahun 2025 diharapkan menjadi kerangka kerja hukum yang menjamin perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara, sekaligus memberikan pedoman dalam mencegah serta menangani potensi konflik sosial.
Meski demikian, Dudy menegaskan masih terdapat ruang perbaikan agar Bandung dapat menjadi kota dengan tingkat toleransi yang semakin matang dan inklusif.
Ia menjelaskan, tujuan utama dirancangnya Perda tersebut adalah untuk memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram, mencegah potensi konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas kelompok, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan sikap toleransi.
“Melalui Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dengan mengedepankan edukasi, mediasi, dan penegakan hukum dalam implementasinya,” ucapnya.
Selain itu, penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat, sistem deteksi dini serta mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan, pengawasan isu intoleransi, hingga penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi menjadi langkah penting yang perlu dilakukan.
Dudy juga menambahkan bahwa implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 secara optimal membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.
“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Bandung untuk menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” katanya. *red




















