BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/07/2026), setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemkot Bandung juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses pemeriksaan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan dirinya menerima laporan dari Camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.
“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.
Menurut Erwin, hingga saat ini pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana tanpa mengabaikan penegakan hukum.
“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.
Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan pohon dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau oleh petugas.
Erwin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Apabila permohonan disetujui, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh instansi yang berwenang.
“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan upaya penataan ruang publik tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat pengembangan usaha.
“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.
Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya. *red





















