Bandung, JB -||- Dalam Acara FGD Dengan Tema “Menilik Kembali Arah Pembangunan* di Buka oleh Ketua Forum Ormas, Hendra Mulyana, SH dan di lanjut oleh Yusuf Maulana (Uceu). Materi yang disampaikan tentang pengenalan bencana serta potensi bencana di Jawa Barat dan Kota Bandung yang meliputi bencana alam dan bencana non alam termasuk bencana sosial dan bencana akibat kegagalan teknologi. Senen (23/01/2023)
Secara khusus kang Uceu menyampaikan potensi bencana gempa bumi yang diakibatkan oleh pergeseran lempeng tektonik dan sesar.
Lebih detail Uceu menyampaikan beberapa sesar yang masih aktif di Jawa Barat, termasuk sesar Lembang yang tetap harus di waspadai.
Kedua oleh Nandang Noor RH dengan materi tentang Tantangan Manajemen Bencana dalam Pembangunan di Kota Bandung, baik dari sisi kebijakan yang sudah menjadi dokumen peraturan daerah serta pelaksanaan peraturan tersebut, diantaranya adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
Nandang juga mengingatkan terkait harus adanya dokumen-dokumen pendukung di tiap Kota dan Kabupaten di Jawa Barat untuk memberikan jaminan bahwa Pemerintah serius melakukan proteksi kepada masyarakatnya dari semua ancaman bencana. Adapun dokumen tersebut diantaranya adalah dokumen kajian risiko bencana, dokumen rencana penanggulangan bencana, dokumen rencana kontijensi dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait agar Pemerintah dan unsur lain yang terkait bisa memetakan lebih jauh terkait peran-peran yang harus dilakukan semua pihak dari mulai pra, saat dan pasca bencana.
Nandang pun sempat menyebutkan bahwa perlu adanya keterbukaan dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas yang menangani urusan kebencanaan yakni Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung untuk membuka diri terhadap partisipasi masyarakat yang akan membantu dalam urusan penanggulangan bencana.
Ketiga disampaikan oleh Cakra dengan tema Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran yang berbasis pada Analisis Risiko Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Sebagai gambaran umum Kesiapsiagaan Risiko Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Jawa Barat, Tantangan Manajemen Kebakaran, Structural Building terhadap Potensi Risiko Kebakaran, Gempa dan Blast Resistance (Ledakan).

Cakra “Pembangunan di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung harus mempertimbangan risiko bencana yang sesuai dengan ancamannya, dimulai dari tahap perencanaan (kalkulasi dan verifikasi teknis) sebelum menyusun kerangka acuan kerja sebagai bahan untuk menyusun dokumen pengadaan dan diawasi sesuai dengan spesifikasi yang sudah sesuai dengan dokumen perencanaan dengan tidak melupakan bahwa setiap rencana pembangunan itu harus ada jaminan periode penggunaan pelayanan (service Life)”. Bandung memiliki banyak bangunan bersejarah yang bukan hanya dimiliki dan dikelola oleh Pemkot Bandung, akan tetapi juga memiliki beberapa bangunan bersejarah dunia. Dalam proses renovasi bangunan – bangunan bersejarah ini perlu mendapatkan perhatian khusus, sebagai kebanggaan Bangsa. Artinya Pemerintah setempat harus memperhatikan berbagai unsur keamanan terhadap bangunan tersebut sebelum melakukan pembangunan, renovasi dan perubahan-perubahan lainnya agar bangunan tersebut bisa dinyatakan aman baik dari sisi ancaman bencana alam maupun kebakaran.
Selain hal dimaksud diatas, Kota Bandung juga mempunyai potensi bencana yang diakibatkan dari ledakan deposit gas metana yang tersimpan disaluran-saluran limbah bawah tanah kota bandung sejak jaman belanda (1933).
Dalam diskusi yang berlangsung, terungkap bahwa sinergi Pentahelix belum dapat berjalan dengan baik. Sinergi , kolaborasi dan partisipasi masyarakat yang positif agar dapat dibuka seluas-luasnya oleh Pemerintah Daerah.
Menambahkan paparan dari ketiga pemateri, tim RGB yang lainnya seperti dr.Wiliam dan Ebet Nugraha, mengingatkan adanya beberapa potensi ledakan yang diakibatkan penataan fasilitas yang tidak tepat seperti Laboratorium Nuklir berdekatan dengan SPBU dan sejenisnya. Dan ancaman itu terdapat di Kota Bandung. Begitupun pentingnya melakukan penguatan kapasitas masyarakat agar mereka bisa melakukan penyelamatan diri secara mandiri.
Cakra Ketua Rumah Gagasan Bandung memaparkan temuan potensi – potensi Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Kota Bandung serta memberikan laporan terkait hasil audiensi dengan DiskarPB Kota Bandung.
Pentingnya Kota Bandung memiliki Peta Bahaya Kebakaran (Fire Hazard Mapping) yang hingga saat ini belum dimiliki oleh Kota Bandung sebagaimana diatur di dalam PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 982 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN , Fire Hazard Map ini seharusnya berfungsi sebagai acuan :
- PERENCANAAN INFRASTRUKTUR , Saat merencanakan pembangunan di area berisiko tinggi untuk kebakaran
- STANDAR BANGUNAN DAN PERATURAN , untuk memasukkan persyaratan khusus konstruksi gedung tinggi di area yang berisiko tinggi terhadap kebakaran
- TINDAKAN PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN KEBAKARAN, struktur komando terpadu untuk menentukan tujuan, mengidentifikasi strategi, membangun hubungan komunikasi dan menetapkan tugas dan fungsi untuk melindungi kehidupan dan property
- PANDUAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KESELAMATAN PARA PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN, memastikan Perimeter aman, waktu tersisa pada potensi runtuhnya bangunan dari waktu response yang tersedia, dll
Dalam mewujudkan Visi Kota Bandung yang UNGGUL , NYAMAN tentu saja Peta Bahaya Kebakaran ini menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan Mitigasi terhadap potensi Kebakaran di wilayahnya, sedangkan bagi Investor menjadi acuan mitigasi dan proteksi terhadap investasinya di Kota Bandung. *red