• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Admin 002 by Admin 002
17 Februari 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, journalbroadcast.co — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

BacaJuga

Dalam Rangka Safari Ramadhan 1444 H, AHY Berkunjung Ke Pondok Pesantren Roudhotul Ulum Cihanjuang Parompong

Dalam Rangka Safari Ramadhan 1444 H, AHY Berkunjung Ke Pondok Pesantren Roudhotul Ulum Cihanjuang Parompong

31 Maret 2023
0
Diduga Lakukan Penipuan, Calon Wakil Wali Kota Bandung Berinisial E Dipolisikan

Diduga Lakukan Penipuan, Calon Wakil Wali Kota Bandung Berinisial E Dipolisikan

25 November 2024
0
1.500 Mahasiswa Baru USB YPKP Bandung Mengikuti Pelaksanaan PROMABA

1.500 Mahasiswa Baru USB YPKP Bandung Mengikuti Pelaksanaan PROMABA

25 September 2022
0
Polemik Soal Pantun Baharuddin, Al Asari itu Bentuk dari Kejujuran Calon Pemimpin

Polemik Soal Pantun Baharuddin, Al Asari itu Bentuk dari Kejujuran Calon Pemimpin

12 Oktober 2024
0

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. *Rizky Z

Previous Post

Muhammad Farhan Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatannya dan Siap Dilantik

Next Post

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta
JOURNAL PERISTIWA

ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta

11 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

7 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

7 September 2026
0
Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Berkelanjutan, Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal
JOURNAL PERISTIWA

Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Berkelanjutan, Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal

3 September 2026
0
WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun
JOURNAL KESEHATAN

WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun

3 September 2026
0
PWI Jawa Barat Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja
JOURNAL PERISTIWA

PWI Jawa Barat Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja

1 September 2026
0
Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026
JOURNAL RAGAM

Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026

29 Agustus 2026
0
BKPSDM belum Memperoleh Data ASN Pecandu Online
JOURNAL PEMERINTAHAN

BKPSDM belum Memperoleh Data ASN Pecandu Online

26 Agustus 2026
0
Next Post
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co