BANDUNG, journalbroadcast.co — Komisi A DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB). Dalam audiensi tersebut, para pengusaha mengeluhkan terkait regulasi reklame yang dinilai memberatkan terutama terkait persoalan perizinan.
Audiensi tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Wakil Ketua Komisi H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., serta Anggota Komisi Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. mengatakan pihaknya akan menampung berbagai keluhan dan aspirasi dari para pengusaha reklame tersebut.
“Kami mengapresiasi akan masukan dari para pengusaha reklame, termasuk keluh kesah terkait regulasi dan perizinan reklame di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Rizal, IPRKB bisa membuat matriks terkait berbagai hal yang dinilai memberatkan dan dikeluhkan di lapangan. Data tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan konfirmasi ke dinas maupun OPD terkait.
“Kita mengetahui teman-teman IPRKB ingin mempercantik Kota Bandung melalui reklame, namun regulasi yang ada tidak mendukung hal tersebut. Maka apa yang menjadi keluhan akan kita dengar, dan akan mengundang stakeholder terkait,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I mengatakan bahwa para pengusaha merupakan salah satu elemen stakeholder terkait reklame di Kota Bandung. Dengan demikian, kolaborasi perlu terus diupayakan dalam mencari solusi terbaik dalam persoalan tersebut.
“Maka perlu duduk bersama dalam mencari solusi terkait reklame ini, apalagi sektor reklame ini memiliki potensi ekonomi,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Edi Haryadi, M.Si. mendorong agar para pengusaha reklame untuk terus memberikan masukan, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan terkait reklame di Kota Bandung.
Ia menambahkan, perda reklame yang ada saat ini sudah secara memerinci baik terkait kawasan, perizinan dan lain sebagainya. Namun terkait pelaksanaan perda tersebut, sepenuhnya ada di OPD dan dinas terkait.
“Sekarang apakah sudah efektif atau belum dilaksanakan oleh Pemkot, maka kita mengapresiasi akan masukan dari para pengusaha reklame terkait regulasi yang ada,” ujarnya. *red