Bandung, JB -||- Komisi C DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Bandung, terkait rencana program penanggulangan banjir T.A. 2023, di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (17/03/2023).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi C, Ir. H. Agus Gunawan, serta para anggota Komisi C, yaitu Aan Andi Purnama, S.E.; Sandi Muharam, S.E.; Rendiana Awangga, dan Iman Lestariyono, S.Si.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi mengatakan, penanggulangan banjir harus menjadi program prioritas dan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Terlebih banjir menjadi salah satu masalah utama yang belum terselesaikan bagi Kota Bandung, selain sampah dan kemacetan.
“Jadi program-program inovasi penanggulangan banjir yang selama ini dinilai efektif, seperti kolam retensi, sumur resapan, rumah pompa, dan lainnya harus terus dilakukan, bahkan dimasifkan. Hal ini sebagai upaya melaksanakan visi kedua dari Kota Bandung, yaitu mewujudkan Kota Bandung yang nyaman bagi masyarakatnya,” ujarnya.
Selain itu, Yudi pun mendorong agar Dinas SDABM dapat memiliki peta tematik sungai rawan banjir, peta drainase kota serta titik-titik yang kerap menjadi langganan banjir di Kota Bandung, secara aktual.
“Karena dampak dari adanya program penanggulangan banjir ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan diharapkan masyarakat sejak dulu hingga sekarang. Maka dibutuhkan rencana induk strategi dari tahun ke tahun, terkait upaya yang telah dan akan dilaksanakan, agar perencanaan dan pelaksanaan dapat menghadirkan solusi serta dampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan mendorong, perencanaan penanggulangan banjir harus tersinkronisasi dengan baik dengan tata laksana di lapangan.
Sehingga penanggulangan banjir dapat tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi titik banjir di wilayah masyarakat.
“Jangan sampai apa yang direncanakan ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, semisal seharusnya titik banjirnya di RW sekian, tapi pelaksanaan penanggulangan banjirnya justru di RW lain, sehingga titik banjirnya tidak berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, S.E., menuturkan, terkait kebutuhan fasilitas sarana yang bersifat urgensi dalam mendukung pelaksanaan penanggulangan banjir di Kota Bandung agar segera diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dapat dibahas dalam agenda rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2023.
“Kalau memang kebutuhan fasilitas itu penting dan bersifat urgensi untuk bisa membuat penanggulangan banjir di Kota Bandung lebih efektif, kenapa tidak diajukan saja dalam agenda anggaran perubahan. Jadi nanti kehadirannya bisa sesegera mungkin untuk dapat digunakan,” ujarnya.
Sedangkan, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung lainnya, Sandi Muharam, S.E., menambahkan, perencanaan dan pelaksanaan teknis penanggulangan banjir di lapangan, harus terus dikawal hingga program pembangunan itu selesai
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan dari program penanggulangan banjir harus adanya koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat dan masyarakat sekitar.
Sehingga, aparat kewilayahan dan masyarakat dapat turut menjaga dan melestarikan dari keberadaan fasilitas untuk penanggulangan banjir tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung lainnya, Rendiana Awangga menambahkan, agar pelaksanaan penanggulangan banjir yang dilakukan jangan hanya berdasarkan pada adanya aspirasi masyarakat.
Akan tetapi, penanganan banjir, harus berdasarkan pada pelaksanaan dari perencanaan yang telah dimiliki sebelumnya.
“Intinya jangan sampai menunggu ada kejadian, tapi lebih baik bisa diantisipasi atau ditangani sebelum ada kejadian banjir yang terjadi,” katanya.*