BANDUNG, journalbroadcast.co -||- Bulan Ramadan identik dengan tingginya konsumsi dari mulai keperluan takjil, parsel lebaran, termasuk penggunaan obat seperti kosmetik bagi sebagian orang. Berkaca pada hal tersebut, yuk kita pahami istilah ‘Cek KLIK’ untuk memastikan keamanan produk makanan atau obat-obatan yang kita konsumsi.
Istilah ‘Cek KLIK’ dijabarkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Bandung, Leni Maryati dalam segmen Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menjelaskan, KLIK yang dimaksud yaitu mengecek 4 elemen dalam produk makanan serta obat yang hendak dibeli atau dikonsumsi. Yaitu: Kemasan, Label, Izin edar, serta Kadaluwarsa.
“Lakukan Cek KLIK. Masyarakat juga bisa mengecek (terkait empat unsur yang dimaksud) melalui aplikasi BPOM Mobile. Tinggal masukkan saja nomor izin edar yang tertera pada produk kemasan,” terangnya.
Selain cara tersebut, masyarakat juga bisa memindai kode (scan barcode) yang tertera pada produk makanan atau obat yang hendak dikonsumsi.
Di sisi lain, Leni menjelaskan upaya yang dilakukan BBPOM Bandung, antara lain dengan melakukan pengawasan pangan dan obat-obatan. Mulai dari lapak tradisional, ritel, hingga apotik.
“Kami melakukan pengawasan mutu produknya. Betul tidak jenis obat atau makanannya jenis tertentu, kita lihat komposisinya,” terang Leni.
Selain itu, Leni mengaku terus melakukan pengawasan terhadap makanan jenis parsel ataupun takjil yang banyak dijual selama Ramadan. Di Kota Bandung, pengawasan serta uji kelayakan makanan takjil akan dilakukan pada 28 Maret 2024 mendatang.
“Kami lakukan tes, semacam uji cepat untuk memastikan keamanan pangan tersebut. Di Kota Bandung akan diselenggarakan pada 28 Maret 2024 di Pusdai,” terangnya.
Ia berharap masyarakat Kota Bandung menjadi konsumen cerdas dengan memastikan Cek KLIK sebelum mengonsumsi makanan atau obat-obatan.
Tak hanya itu, BBPOM Bandung juga membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan produk makanan atau obat yang tidak sesuai dengan Cek KLIK. Anda bisa melaporkannya ke nomor layanan 08119900533.
“Silakan laporkan kepada kami apabila menemukan produk-produk yang tidak ada izin edarnya,” pungkas Leni. *red