journalbroadcast.co, Jakarta | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (4/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden, para buruh, serta keluarganya.
Menurut Noel, vonis tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima sebagai pejabat publik yang melakukan kesalahan.
“Jangan sampai ketika menjadi pejabat kemudian menghindar dari tanggung jawab. Ini bentuk pertanggungjawaban saya,” katanya.
Sementara itu, istri Noel, Silvia Rinita Harefa, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Hari ini kami menerima putusan dan tidak mengajukan banding ataupun keberatan. Menurut kami putusan ini cukup adil berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Silvia.
Ia mengaku ikhlas atas putusan yang dijatuhkan kepada suaminya dan akan tetap mendampingi Noel selama menjalani masa hukuman.
Meski Noel menerima putusan tersebut, perkara belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.





















