BANDUNG, journalbroadcast.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak di Jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Rabu (10/06/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sekaligus tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, menjelaskan bahwa penertiban bermula dari hasil kunjungan Wali Kota Bandung saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di kawasan tersebut. Dalam kunjungan itu ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas sungai serta keluhan warga terkait kondisi lingkungan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan dan juga aduan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi dan rapat bersama kewilayahan, kami langsung melaksanakan penertiban,” kata Harry.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai agar aliran air dapat berjalan optimal. Selain itu, secara aturan tidak diperbolehkan ada bangunan yang berdiri di atas badan sungai karena berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko bencana.
“Tujuan utama kami adalah melakukan normalisasi daerah aliran sungai. Secara normatif memang tidak boleh ada bangunan di atas aliran sungai,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat ada enam bangunan semi permanen yang menjadi sasaran penertiban. Dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan empat bangunan lainnya ditertibkan langsung oleh petugas.
Harry menjelaskan, bangunan yang ditertibkan bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan dari rumah yang sudah ada. Namun, keberadaannya menutupi hampir seluruh badan sungai sehingga dinilai perlu dibongkar demi kepentingan bersama.
Proses penertiban melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Ciptabintar, Dishub, Diskominfo, DLH, Dinkes, DPKP, Polsek Cicendo, Koramil 1803 Andir-Cicendo, serta aparat kewilayahan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemkot Bandung menyiapkan empat kendaraan pengangkut material hasil pembongkaran yang terdiri dari dua dump truck dan dua truk biasa, dua unit jack hammer, serta satu unit ambulans.
Meski sempat mempertimbangkan penggunaan alat berat, petugas akhirnya melakukan pembongkaran secara manual karena keterbatasan akses menuju lokasi.
“Awalnya kami akan menggunakan alat berat, tetapi akses menuju lokasi sangat terbatas. Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa masuk, sehingga pembongkaran dilakukan menggunakan peralatan portabel yang bisa dibawa langsung ke lokasi,” tuturnya.
Pemkot Bandung menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menjaga fungsi sungai, mencegah potensi banjir, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta aman bagi masyarakat. *red





















