BANDUNG, journalbroadcast.co — Bagi pengendara motor atau mobil harap berhati-hati dan selalu waspada. Pasalnya, Polri akan menggelar razia besar-besaran di seluruh Indonesia. Razia bertajuk Operasi Patuh 2025 ini akan dilaksanakan serentak pada 14-27 Juli 2025.
Tujuan razia kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran serta kecelakaan.
Operasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang akan diperingati pada 22 September 2025.
Jenis Pelanggaran
Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (12/7/2025), Berikut daftar target atau jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2025:
- Pengendara melawan arus lalu lintas
- Tidak memakai helm standar (SNI) atau sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Mengemudi oleh pengendara di bawah umur
- Mengangkut penumpang lebih dari satu di sepeda motor
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Kendaraan tidak laik jalan
- Tidak membawa SIM dan STNK
- Kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (ODOL)
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah daerah. ***