BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL (Pedagang Kaki Lima), di Ruang Rapat Bamus DPRD, Rabu, (10/07/2024).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 6 Drs. Riana bersama Wakil Pansus Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., serta Anggota Pansus drg. Susi Sulastri, Asep Sudrajat, dan H. Wawan Mohamad Usman, S.P.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana mengatakan, dinamika PKL di Kota Bandung sangat luar biasa. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan untuk menata PKL-PKL di Kota Bandung.
“Kota Bandung untuk dinamika PKL ini luar biasa, maka ini perlu ada peraturan untuk penataannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi menerangkan bahwa semangat dari pembuatan perda tersebut untuk menata kembali lokasi-lokasi PKL yang saat ini menimbulkan permasalahan di lapangan.
Oleh karena itu, perlu ada kajian terkait lokasi PKL di Kota Bandung, apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
“Semangatnya untuk menata kembali lokasi-lokasi PKL di Kota Bandung,” ujarnya.
Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri menuturkan perlu bersama-sama mencermati pembuatan Kepwal dan Perwal, terutama penetapan lokasi PKL.
Sementara itu, Anggota Pansus 6 lainnya, Asep Sudrajat menambahkan perlu dimasukan tim koordinasi PKL dalam penetapan lokasi. Terlebih tim koordinasi tersebut yang akan berperan dalam implementasi perda tersebut.
“Maka perlu dimasukan tim koordinasi dalam penerapan lokasi PKL dalam perda tersebut,” ucapnya.*