GARUT, journalbroadcast.co -||- Pengawas Pemilu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi merupakan jaminan utama terhadap keberhasilan pengawasan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024 khususnya di Kecamatan Samarang.
Maka proses fasilitasi dan pembinaan terhadap seluruh jajaran pengawas pemilu menjadi kebutuhan penting yang harus dilaksanakan. Hal itu diutarakan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masrofah saat memberikan pengarahan pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di cafe Moonteras, Sabtu (27/01/2024).
“fasilitasi dan pembinaan terhadap pengawas pemilu merupakan wujud dari kesiapan seluruh pengawas pemilu dalam menghadapi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024” Ungkap Lamlam Masrofah.
Lamlam Masrofah juga meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemilu untuk terus menigkatkan kompetensi dan literasi dalam hal kepemiluan dengan terus membaca peraturan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu terutama hal-hal yang mengatur tentang tugas dan wewenang pengawas pemilu.Dia juga menekankan pada pentingnya memegang prinsip utama seorang pengawas pemilu yakni SIM-P (Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas), karena SIM-P merupakan prinsip yang harus terus dipegang teguh dalam setiap diri pengawas pemilu.pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu hal yang juga penting untuk dilakukan selain kerja kolektif kolegial adalah kerja kolektif kolosal, dengan menjadikan kerja pengawasan sebagai kerja bersama.
Ketua Panwascam Samarang Shopwan Saleh dalam Sambutannya, mengingatkan bahwa kerja-kerja pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 harus sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku baik yang diatur oleh Peraturan KPU berkaitan dengan teknis maupun oleh Peraturan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan.
Lutfi Arsyad juga memberikan pengarahan pada penutupan kegiatan berpesan agar seluruh pengawas pemilu di tingkat kelurahan Desa untuk selalu meningkatkan literasi dengan banyak membaca dan mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“seorang pengawas pemilu harus memiliki tingkat literasi yang tinggi, dengan banyak membaca regulasi yang ada untuk mendukung tugas dan kerja pengawasan dilapangan dalam setiap tahapan”. *Zenal