BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati sejumlah agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (31/08/2026).
Salah satu agenda rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda pembangunan kedua fasilitas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penganggaran tahun jamak diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung sehingga proses pembangunan dapat dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.
Selain pengambilan keputusan Raperda, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Bandung dan DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah agenda tersebut.
Menurut Farhan, kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat paripurna menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama,” ujar Farhan.
Dalam dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, dilakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan kondisi serta kebutuhan Kota Bandung.
Penyesuaian tersebut mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran dapat mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan melalui penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota Bandung, serta unsur terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
Dengan disepakatinya Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD serta nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 maupun KUA dan PPAS 2027, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *red





















