journalbroadcast.co, Jakarta | Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) memperingati dua tahun penggusuran kantor pusatnya di Jalan Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan, melalui konferensi pers bertema “Penyempitan Ruang Sipil”, Jumat (10/7).
Dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid di Kantor PKBI Pejaten Barat, Jakarta Selatan, organisasi tersebut menuntut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan eks-Kantor Hang Jebat yang dilakukan pada Juni 2026.
PKBI menyatakan pembongkaran dilakukan ketika proses penyelesaian sengketa masih berlangsung sehingga dinilai mengabaikan proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“PKBI telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi, keberatan tertulis, hingga mekanisme hukum yang tersedia. Namun pembongkaran tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian nyata bagi PKBI. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum PKBI, Muhammad Fajar S.H.
PKBI menjelaskan organisasi tersebut telah menempati lokasi Hang Jebat sejak 1970 berdasarkan izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu. Namun, pada 10 Juli 2024 kantor tersebut digusur oleh aparat setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan.
Menurut PKBI, pembongkaran bangunan pada Juni 2026 dilakukan dengan alasan lahan telah menjadi aset negara.
Selain meminta pertanggungjawaban Kemenkes, PKBI juga mendesak pemerintah menghormati proses hukum, memberikan ganti rugi atas bangunan yang dibangun sejak 1970, serta menyediakan lokasi pengganti agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Wakil Direktur Eksekutif PKBI, Dian Mardiana, menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut gedung organisasi.
“Selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan kesehatan reproduksi dan HKSR masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan, organisasi yang berkontribusi bagi negara justru kehilangan ruang pengabdiannya. Bagi PKBI, ini bukan semata persoalan bangunan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah pengabdian, kepastian hukum, dan ruang hidup masyarakat sipil,” ujarnya.
PKBI mencatat sepanjang 2025 telah memberikan 698.997 layanan kesehatan reproduksi kepada 156.818 klien di 25 provinsi dan 186 kabupaten/kota.





















