• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Admin 002 by Admin 002
17 Februari 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, journalbroadcast.co — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

BacaJuga

Kadis Kominfo Sumut  Terima Audensi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumut  Tepat Satu Hari di HUT Kadis

Kadis Kominfo Sumut Terima Audensi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumut Tepat Satu Hari di HUT Kadis

21 Januari 2025
ACT, Madina Quran dan PWI Kota Bandung berikan Quran Gratis

ACT, Madina Quran dan PWI Kota Bandung berikan Quran Gratis

3 Juni 2022
Sukses Diselenggarakan di Malang, KICKFEST Hadir Kembali di Lapangan PPI Pussenif Bandung

Sukses Diselenggarakan di Malang, KICKFEST Hadir Kembali di Lapangan PPI Pussenif Bandung

3 November 2022
Pj. Bupati KBB Arsan Latif Resmikan Musda IV LDII

Pj. Bupati KBB Arsan Latif Resmikan Musda IV LDII

13 Januari 2024

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. *Rizky Z

Previous Post

Muhammad Farhan Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatannya dan Siap Dilantik

Next Post

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT
JOURNAL KESEHATAN

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT

18 Juni 2025
Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang
JOURNAL RAGAM

Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

17 Juni 2025
Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 1 Bandung Kian Meruncing Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Tegas Menyatakan ‘perang’
JOURNAL PERISTIWA

Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 1 Bandung Kian Meruncing Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Tegas Menyatakan ‘perang’

15 Juni 2025
Tertibkan PKL agar Tercipta Kenyamanan, Kabid  Tibum Irwan dan Anggota Lakukan Edukasi Secara Humanis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Tertibkan PKL agar Tercipta Kenyamanan, Kabid Tibum Irwan dan Anggota Lakukan Edukasi Secara Humanis

14 Juni 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
JOURNAL RAGAM

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

14 Juni 2025
Yayasan WINGS Peduli Perluas Cakupan Pembinaan Bank Sampah di Surabaya dan Bekasi
JOURNAL RAGAM

Yayasan WINGS Peduli Perluas Cakupan Pembinaan Bank Sampah di Surabaya dan Bekasi

10 Juni 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon
JOURNAL RAGAM

BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Longsor Cirebon

4 Juni 2025
BAZNAS Jabar Menegaskan Bahwa tidak ada Praktik Korupsi di dalam Lembaganya seperti yang Dituduhkan Mantan Pegawai Berinisial TY
JOURNAL PERISTIWA

BAZNAS Jabar Menegaskan Bahwa tidak ada Praktik Korupsi di dalam Lembaganya seperti yang Dituduhkan Mantan Pegawai Berinisial TY

2 Juni 2025
Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE
JOURNAL PERISTIWA

Tuduhan Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, TY Eks Pegawai Jadi Tersangka Dijerat UU ITE

28 Mei 2025
Next Post
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co