• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Admin 002 by Admin 002
17 Februari 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, journalbroadcast.co — Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

BacaJuga

Tiga Profil Calon Penjabat Walikota Cimahi 2022-2024

Tiga Profil Calon Penjabat Walikota Cimahi 2022-2024

4 Oktober 2022
0
Ribuan Kades Se Indonesia Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Ribuan Kades Se Indonesia Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

17 Januari 2023
0
Sekda Bacakan Sejarah Singkat Kota Bandung

Sekda Bacakan Sejarah Singkat Kota Bandung

25 September 2022
0
Penataan PKL Alun-alun Bandung, Satpol PP: Kawasan Dalem Kaum Sudah Clean and Clear

Penataan PKL Alun-alun Bandung, Satpol PP: Kawasan Dalem Kaum Sudah Clean and Clear

7 Desember 2023
0

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. *Rizky Z

Previous Post

Muhammad Farhan Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatannya dan Siap Dilantik

Next Post

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia
JOURNAL RAGAM

Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia

14 Januari 2026
0
Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit
JOURNAL RAGAM

Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit

13 Januari 2026
0
WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection
JOURNAL RAGAM

WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection

13 Januari 2026
0
Kecelakaan Terjadi Usai Laga Persib – Persija, Wali Kota Bandung Berduka
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kecelakaan Terjadi Usai Laga Persib – Persija, Wali Kota Bandung Berduka

12 Januari 2026
0
Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah
JOURNAL PERISTIWA

Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah

9 Januari 2026
0
Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman
JOURNAL EKBIS

Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman

8 Januari 2026
0
Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung

4 Januari 2026
0
Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dugaan Pungli Parkir Braga Disorot Gubernur Jabar, ini Respons Pemkot Bandung

23 Desember 2025
0
Pangkogabwilhan III Resmikan Fasilitas Air Bersih dan MCK Karya Bhakti di Distrik Mbua
JOURNAL RAGAM

Pangkogabwilhan III Resmikan Fasilitas Air Bersih dan MCK Karya Bhakti di Distrik Mbua

17 Desember 2025
0
Next Post
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Desak Gelar Kongres Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

BAZNAS Jabar Gelar Happening Art Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan UMKM, Sambut Ramadhan Istimewa dan Terbaik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara, Jelang Akhir Jabatan Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co