• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Apabila Langgar Aturan Ketentuan ini

Admin 002 by Admin 002
13 Juli 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN, JOURNAL RAGAM
0
Reklame Kampanye Bisa Dicopot Apabila Langgar Aturan Ketentuan ini
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

BacaJuga

Tren Pengangguran di Kota Bandung Menurun, Job Fair Bakal Digelar 3-4 Kali

Tren Pengangguran di Kota Bandung Menurun, Job Fair Bakal Digelar 3-4 Kali

21 November 2023
0
Pasar Induk Gedebage itu ada Otoritasnya Perumda Pasar

Pasar Induk Gedebage itu ada Otoritasnya Perumda Pasar

20 Desember 2023
0
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

17 Februari 2025
0
Pemkot Bandung Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi

Pemkot Bandung Pastikan Hak Anak Disabilitas Terpenuhi

1 Oktober 2025
0

“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Ema, Kamis (13/07/2023).

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik,” ujarnya.

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

“Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,” bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,” lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

“Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

“Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

“Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai,” tuturnya. *red

Previous Post

Pemkot Bandung Sampaikan Duka Cita Ketua PP AMS Noeri Ispanji Firman Tutup Usia

Next Post

Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pemkot Cimahi Kembali Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
JOURNAL KESEHATAN

Pemkot Cimahi Kembali Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026
0
Hadapi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Perkuat 3R dan Hentikan Insinerator Mini
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Hormati Proses Hukum, Siap Beri Keterangan ke Kejari Bandung

28 Januari 2026
0
Pemkot Cimahi Gelar Isra Mi’raj 1447 H, Shalat Lima Waktu Ditekankan sebagai Fondasi Akhlak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Gelar Isra Mi’raj 1447 H, Shalat Lima Waktu Ditekankan sebagai Fondasi Akhlak

22 Januari 2026
0
Diskominfo Bandung Paparkan Skema Ideal Penataan SJUT ke Pemkot Cirebon
JOURNAL PEMERINTAHAN

Diskominfo Bandung Paparkan Skema Ideal Penataan SJUT ke Pemkot Cirebon

21 Januari 2026
0
Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah melalui Program ISWMP, Tim World Bank Tinjau TPST
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah melalui Program ISWMP, Tim World Bank Tinjau TPST

21 Januari 2026
0
Bapenda Bandung Ungkap Dinamika PAD 2025: Pajak Kendaraan Dongkrak, Hotel Masih Tertekan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bapenda Bandung Ungkap Dinamika PAD 2025: Pajak Kendaraan Dongkrak, Hotel Masih Tertekan

21 Januari 2026
0
Percantik Wajah Kota, Pemkot Bandung Siapkan Beautifikasi PJU di 18 Ruas Jalan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Percantik Wajah Kota, Pemkot Bandung Siapkan Beautifikasi PJU di 18 Ruas Jalan

21 Januari 2026
0
Bangsawan Hadir di Ciumbuleuit, DKPP Bandung Sediakan Vaksin Rabies dan Sterilisasi Gratis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bangsawan Hadir di Ciumbuleuit, DKPP Bandung Sediakan Vaksin Rabies dan Sterilisasi Gratis

20 Januari 2026
0
SIBS 2026 di Bandung, Peluang Baru Kolaborasi Investasi ASEAN
JOURNAL PEMERINTAHAN

SIBS 2026 di Bandung, Peluang Baru Kolaborasi Investasi ASEAN

20 Januari 2026
0
Next Post
Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Hanya Berjarak Beberapa Ratus Meter dari Rumah Siswa Gagal Lolos PPDB

Hanya Berjarak Beberapa Ratus Meter dari Rumah Siswa Gagal Lolos PPDB

Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata

Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co