• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset

Admin 002 by Admin 002
29 Juni 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

BacaJuga

Menko PMK Apresiasi Pj Gubsu Agus Fatoni Atas Kesuksesan Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut

Menko PMK Apresiasi Pj Gubsu Agus Fatoni Atas Kesuksesan Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut

28 September 2024
427 Petugas Kebersihan Bertugas di Malam Tahun Baru, Sejumlah Truk Hingga Motor Sampah Siap Mengawal

427 Petugas Kebersihan Bertugas di Malam Tahun Baru, Sejumlah Truk Hingga Motor Sampah Siap Mengawal

30 Desember 2023
Isra Mi’raj: Momentum Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Islamiyah

Isra Mi’raj: Momentum Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Islamiyah

4 Februari 2025
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Bambang Tirtoyuliono Antisipasi Inflasi

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Bambang Tirtoyuliono Antisipasi Inflasi

7 Maret 2024

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, wisata kuliner lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar. *red

Previous Post

Festival Sentra Industri, Tedy Rusmawan Dorong Daya Saing Produk Lokal

Next Post

Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

8 Mei 2025
Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib
JOURNAL OLAHRAGA

Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib

8 Mei 2025
Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop

7 Mei 2025
Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

5 Mei 2025
500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN
JOURNAL PEMERINTAHAN

500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN

3 Mei 2025
Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu
JOURNAL PEMERINTAHAN

Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu

1 Mei 2025
Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB

30 April 2025
Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud

29 April 2025
Diskominfo Kembali Gelar Badami Road to Campus
JOURNAL PEMERINTAHAN

Diskominfo Kembali Gelar Badami Road to Campus

28 April 2025
Next Post
Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Asep Sudrajat Tinjau Pengaspalan Jalan dan Pemasangan PJL Hasil Reses

Pemkot akan Gandeng PKBI Kelola Kebun Binatang Bandung

Pemkot akan Gandeng PKBI Kelola Kebun Binatang Bandung

Peringati HLUN ke 27 Tedy Rusmawan Beri Penghargaan Lansia Tertua Kota Bandung

Peringati HLUN ke 27 Tedy Rusmawan Beri Penghargaan Lansia Tertua Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co