BANDUNG, journalbroadcast.co — Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Anggota Komisi A, Asep Sudrajat, ikut memusnahkan barang hasil penindakan rokok ilegal selama tahun 2023-2023, di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 4,6 juta batang rokok SKM, 13 ribu batang rokok SPM, 4.000 gram tembakau iris, seribu botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman keras ilegal.
Tedy Rusmawan mengapresiasi kinerja kolaborasi yang efektif dan akan terus mengawal kegiatan penegakan perundang-undangan.
“Kerugian sebesar Rp3 miliar itu jumlah yang besar. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal tersebut. Saya apresiasi atas kinerja kolaborasinya yang sangat efektif dan DPRD akan terus mengawal kegiatan ini,” kata Tedy.
Tedy juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih mempelajari barang-barang yang terkena bea cukai.
“Kita juga perlu menghimbau kepada masyarakat dan perlu diedukasi mana saja barang yang kena bea cukai, apakah masyarakat tahu barang apakah ada pita cukainya atau belum, karena biasanya masyarakat belum tahu,” kata Tedy.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Kota Bandung bukan pasar utama penjualan produk ilegal ini, tetapi menjadi tempat transit sehingga banyak didapati di perusahaan jasa titipan.
“Dari operasi yang dilakukan sebanyak delapan kali, sebanyak 89 titik lokasi didapat 26 lokasi menjual rokok ilegal,” ujar Rosdian. *red