journalbroadcast.co, Jakarta | Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan telah memeriksa 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan mencakup warga binaan, pegawai, pejabat struktural, serta kondisi fisik bangunan yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Selain pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 16 unit bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya masih didalami dari sisi administrasi, status aset, dan pemanfaatannya.
“Perlu kami katakan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menggelar RDP dengan Ditjenpas pada Senin (28/9/2026) untuk membahas penjelasan dan tindak lanjut temuan Ombudsman. Ombudsman tidak hadir dalam rapat tersebut karena, menurut keterangan lembaga itu, hingga pukul 10.00 WIB belum menerima undangan resmi. Ombudsman menyatakan siap menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR RI.
Temuan awal Ombudsman berasal dari sidak pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyebut menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas rumah tangga serta indikasi persoalan keamanan di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman kemudian menyatakan memiliki informasi hasil pemeriksaan lapangan yang siap disampaikan kepada DPR RI.




















