journalbroadcast.co, Jakarta | Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh OLH dan kuasa hukumnya kepada terlapor Danny S. Djayaprawira menjadi sorotan. Dalam konferensi pers di restoran Malacca Toast, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2026), pihak pendamping meminta kepolisian memberikan kejelasan status perkara dan keterbukaan perkembangan penyidikan.
Ketiga laporan tersebut tercatat No. LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2024, No. STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Juni 2024, dan No. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan tim hukum, laporan-laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terkait pemberian obat kepada anak, dugaan perampasan anak di bawah umur, serta dugaan pemberian obat kepada anak tanpa sepengetahuan ibunya.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Ini ada 3 LP MANDEG tanpa kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius,” kata Wilson
Bareskrim Terbitkan Surat Perkembangan Pengaduan
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua (SP3D) No. B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026. Surat itu disebut memuat atensi dan petunjuk kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya untuk mengawasi penanganan pengaduan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Dalam keterangan pendampingan sebelumnya, dua laporan yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang diketahui pendamping setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk LP 568 dan 3084, pada saat saya memegang kasus ini laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP oleh Penyidik Bu Aritonang dan Penyidik Jan Prawira di Polres Utara,” ujar sumber pendamping.
Laporan ketiga, yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat kepada anak, disebut juga telah melalui pemeriksaan terhadap pelapor. Namun, perkembangan terbaru masing-masing laporan belum dapat dipastikan secara independen.
Minta SP2HP dan Gelar Perkara Khusus
Pihak hukum OLH meminta Kapolres Metro Jakarta Utara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lengkap serta mempertimbangkan gelar perkara khusus untuk memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan.
SP2HP merupakan sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penyidikan. Polri menyampaikan bahwa informasi tersebut mencakup tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasilnya, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut. (Sumber: situs resmi Polri, layanan SP2HP.)
Hingga berita ini disusun, status resmi ketiga laporan, hasil pemeriksaan bukti, serta ada atau tidaknya keputusan penghentian perkara belum terkonfirmasi melalui keterangan langsung dari penyidik.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Ruang klarifikasi juga terbuka bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis terkait, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan dalam rilis tim hukum dan konferensi pers. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. Kepastian penanganan perkara perlu didasarkan pada dokumen resmi, hasil verifikasi, dan keterangan pihak-pihak terkait dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan privasi anak.



















