journalbroadcast.co, Jakarta | Tim kuasa hukum dari LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan kasus yang menjerat tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur. Desakan tersebut muncul karena pihak kuasa hukum menilai belum ada tindak lanjut konkret atas nota dinas Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026 terkait permohonan penangguhan penahanan dan asistensi perkara.
Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa nota dinas tersebut ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, sebagai tindak lanjut permohonan audiensi dan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan dalam perkara berdasarkan LP Nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.
“Hingga detik ini, Rabu, 14 Oktober 2026, sama sekali belum ada tindak lanjut konkret dari Kapolres Metro Jakarta Timur atas nota dinas pimpinan tersebut,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers di Jakarta.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan ARF sebagai tersangka. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, termasuk keterbukaan penyidik mengenai alat bukti. Menurut pihak kuasa hukum, ketika dikonfirmasi awak media pada 14 September 2026, kepolisian belum memberikan penjelasan yang mereka nilai memadai mengenai alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.
Terkait dugaan kerugian, kuasa hukum menyebut berdasarkan dokumen transaksi perusahaan dan keterangan yang mereka klaim berasal dari ahli waris, dana yang diterima dari pelapor, Teguh Suyono, mencapai Rp5,8 miliar. Sementara itu, dana yang ditransfer kepada tersangka lain berinisial M disebut lebih dari Rp6 miliar.
Kuasa hukum berpendapat bahwa ARF tidak menimbulkan kerugian materiil bagi pelapor. Mereka juga menyebut Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah girik di Kelurahan Bambu Apus telah beralih atas nama PT Naraya Karya Santana. Namun, klaim mengenai aliran dana, kerugian, dan status dokumen pertanahan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan bukti serta keterangan seluruh pihak terkait.
Pada 4 Oktober 2026, menurut kuasa hukum, ARF telah melaporkan balik Teguh Suyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu. Laporan tersebut merupakan langkah hukum terpisah dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak terlapor.
Selain itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Perkara tersebut, menurut mereka, sedang diproses Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk asistensi.
“Jika dalam proses asistensi oleh Bagwassidik Polda Metro Jaya ditemukan adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) maupun pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maka kami menuntut agar penanganan perkara ini ditarik sepenuhnya ke tingkat Polda Metro Jaya,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Tim tersebut juga menyatakan akan mengadukan perkara ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Aduan yang direncanakan mencakup permohonan evaluasi penanganan perkara, dugaan maladministrasi, serta permintaan pemeriksaan penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan Teguh Suyono belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan pengabaian nota dinas, penyalahgunaan wewenang, maupun kriminalisasi yang disampaikan kuasa hukum belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Redaksi membuka ruang bagi kepolisian dan pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.




















