• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Berikut Ini Aturan Terkait Kawasan Tanpa Rokok: Bukan Melarang tapi Mengatur

admin by admin
18 November 2021
in JOURNAL REGIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat,  Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

“Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga  agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,” jelasnya.

“Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” beber Sony.

Menurutnya, pengawasan dilapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.

“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ujarnya.

Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemkota Bnadung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.

“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,” ujarnya.

“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga.

BacaJuga

BAZNAS Jabar Siapkan Bengkel Gratis Z-Auto untuk Para Pemudik pakai Sepeda Motor, Mudik Nyaman dan Aman

BAZNAS Jabar Siapkan Bengkel Gratis Z-Auto untuk Para Pemudik pakai Sepeda Motor, Mudik Nyaman dan Aman

24 Maret 2025
0
Komitmen BBSPJIBBT Dalam Penerapan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Komitmen BBSPJIBBT Dalam Penerapan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

16 April 2023
0
Diguyur Hujan Deras, PWI dan IKWI Kota Bandung Tetap Menjalankan Agenda Rutinnya di Bulan Ramadhan Melalui Kegiatan PWI Berbagi

Diguyur Hujan Deras, PWI dan IKWI Kota Bandung Tetap Menjalankan Agenda Rutinnya di Bulan Ramadhan Melalui Kegiatan PWI Berbagi

5 April 2022
0
Kelancaran Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Apresiasi Pos Indonesia

Kelancaran Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Apresiasi Pos Indonesia

11 Februari 2025
0
Tags: aturan KTRkawasan tanpa rokok di bandungperaturan kawasan tanpa rokok
Previous Post

Berikut Ini Strategi Pemkot Bandung untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Next Post

33 Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Bandung Ikuti Pelatihan Internalisasi Core Values ASN Berakhlak

admin

admin

Related Posts

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa
JOURNAL REGIONAL

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa

30 Oktober 2026
0
Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil
JOURNAL REGIONAL

Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil

30 Oktober 2026
0
Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya
JOURNAL REGIONAL

Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
0
Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur
JOURNAL REGIONAL

Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur

29 Oktober 2026
0
RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi
JOURNAL REGIONAL

RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi

28 Oktober 2026
0
Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat

28 Oktober 2026
0
Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader
JOURNAL REGIONAL

Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader

28 Oktober 2026
0
HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN
JOURNAL KESEHATAN

HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN

24 Oktober 2026
0
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans
JOURNAL REGIONAL

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans

22 Oktober 2026
0
Next Post

33 Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Bandung Ikuti Pelatihan Internalisasi Core Values ASN Berakhlak

Pemkot Bandung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Pusat untuk Pengetatan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

ACT Jabar dan PWI Kota Bandung Berkolaborasi Gelar 'Operasi Pangan Murah'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co