journalbroadcast.co | Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyoroti persoalan pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih perlu dibenahi. Keduanya mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak pasien, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.
Persoalan tersebut mengemuka dalam konferensi pers IDI dan ARSSI dalam rangka HUT IDI ke 76 menjelang seminar nasional bertajuk “Mengurai Benang Kusut JKN“, di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Turut dihadiri Ketua Umum IDI (DR. Dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes), Wakil Ketua Umum IDI (Dr. Hamzah Hasan, MM) dan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat periode 2025-2028 adalah Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS.,
Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., mengatakan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dokter di tengah berbagai tantangan pembiayaan kesehatan. Dokter tetap harus berpegang pada Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta standar profesi dan pelayanan kedokteran dalam setiap keputusan klinis.
“Rumah sakit itu adalah akuariumnya, dokter itu adalah ikannya,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, persoalan pada fasilitas pelayanan kesehatan akan berdampak terhadap dokter, begitu pula sebaliknya. Karena itu, pembenahan JKN perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada aspek pembiayaan, tata kelola, dan pengawasan.
IDI Soroti Pembatasan Layanan dan Klaim Tertunda
PB IDI menilai keterbatasan pembiayaan, pembatasan atau kuota tindakan medis, pembatasan rujukan spesialis, serta tata kelola yang belum optimal dapat menimbulkan dilema etik bagi dokter.
PB IDI meminta BPJS Kesehatan meninjau kembali kebijakan dan praktik yang berpotensi merugikan peserta JKN, termasuk ketentuan yang tidak tertulis. Perhatian khusus diberikan pada pembatasan akses pelayanan dan rujukan yang tidak didasarkan pada indikasi serta kebutuhan medis pasien, serta penundaan pembayaran klaim rumah sakit yang berlarut-larut.
PB IDI menegaskan bahwa setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan yang adil, bermutu, dan tidak diskriminatif sesuai kebutuhan medis serta standar profesi kedokteran.
Organisasi profesi tersebut juga mendorong pemerintah memperkuat pembiayaan kesehatan yang memadai, adil, dan berkelanjutan. Kesehatan, perlu dipandang sebagai investasi strategis bagi pembangunan sumber daya manusia dan pencapaian Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) didorong meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN, terutama kebijakan BPJS Kesehatan, agar penyelenggaraan program berjalan lebih optimal.
ARSSI Minta Verifikasi Klaim Lebih Transparan
Senada dengan PB IDI, Ketua Umum ARSSI Pusat periode 2025-2028, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., M.H., menyoroti pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam proses verifikasi klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.
ARSSI menilai hasil verifikasi harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan klaim tertunda (pending claim), klaim sengketa (dispute), serta klaim yang dinyatakan tidak layak juga perlu dilakukan melalui prosedur yang transparan dan terdokumentasi secara resmi.
ARSSI turut meminta Kementerian Kesehatan memberikan kepastian regulasi dan meninjau tarif INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku. ARSSI juga mengusulkan agar regulasi pemerintah mengenai rumah sakit memperhatikan karakteristik rumah sakit swasta dan memuat pengaturan khusus yang relevan.
Persoalan klaim tidak hanya menyangkut administrasi pembayaran, keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi operasional rumah sakit dan berdampak pada pelayanan.
“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar,” kata Iing.
Karena itu, ARSSI menekankan perlunya keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan JKN, kepastian regulasi, dan kemampuan rumah sakit mempertahankan mutu pelayanan.
Pembiayaan JKN Perlu Dibenahi Bersama
IDI dan ARSSI menekankan bahwa pembenahan JKN membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua organisasi mendorong penyelarasan regulasi, peningkatan pengawasan, perbaikan tata kelola, dan evaluasi pembiayaan agar persoalan JKN dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak peserta maupun membebani tenaga medis dan fasilitas kesehatan secara tidak proporsional.
Bagi IDI dan ARSSI, keberlanjutan program JKN harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien dan tenaga kesehatan. Efisiensi pembiayaan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan mutu pelayanan atau membatasi akses pasien yang membutuhkan tindakan medis berdasarkan indikasi klinis.


















