• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Sesuai Perpres Terbaru, Premium dan Pertalite Tetap Dijual di Seluruh Indonesia

admin by admin
3 Januari 2022
in JOURNAL REGIONAL
0

Sesuai Perpres Terbaru, Premium dan Pertalite Tetap Dijual di Seluruh Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Kebijakan Pemerintah dalam rencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik dalam kebijakan tersebut.

Pemerintah dengan adanya Rencana kebijakan tersebut untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar yang memiliki RON 91.

BacaJuga

Presiden Minta Pendidikan Tinggi Berikan Mahasiswa Kesempatan Belajar di Luar Program Studi

19 Januari 2022
Memasuki Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023, PWI dan IKWI Berbagi Tajil

Memasuki Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023, PWI dan IKWI Berbagi Tajil

28 Maret 2023
BIKIN MALU ! Pasangan YPN YESS Tidak Mau Melanjutkan Debat Hanya Karena Tim nya Tidak Dapat Tempat Duduk

BIKIN MALU ! Pasangan YPN YESS Tidak Mau Melanjutkan Debat Hanya Karena Tim nya Tidak Dapat Tempat Duduk

18 November 2024
Yana Tarawih Berjamaah Bersama Warga Ujungberung

Yana Tarawih Berjamaah Bersama Warga Ujungberung

28 April 2022

Rencana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. Itu termasuk dalam Ordonansi Baku Mutu Emisi P20 / Menlhk / Setjen / Kum1 / 3/2017 dan direkomendasikan untuk penjualan BBM dengan research octane number (RON) 91.

Dilansir kompas.com, meski demikian, Nicke Widyawati sebagai  Direktur  PT Pertamina (Persero), menegaskan sejauh ini belum ada kebijakan untuk menghilangkan BBM jenis pertamina.

“Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan pertalite, itu tidak ada. Jadi ini kembali lagi kita ingin lebih ke edukasi masyarakat, karna nanti kita akan merasakan sama-sama manfaat dari program langit biru ini,” kata Nicke di Istana Wapres seperti dikutip dari Kanal Youtube Wakil Presiden RI yang diunggah, Selasa (28/12/2021).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Berikut perubahan aturan yang dibuat oleh Pemerintah:

Pasal 3

(1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2) Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Kemudian, Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pasal 21B

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

(3) Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau review perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7) Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.

Pasal 21C

Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Editor: Sandy D. Rochmana

Penulis: Ali Suryansyah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/03/141200815/sesuai-perpres-terbaru-premium-tetap-dijual-di-seluruh-indonesia?page=all

Tags: BBMPertalitePremiumPremium dan Pertalite Tetap DijualSesuai Perpres Terbaru
Previous Post

Psikolog Sebut Igun Punya Sisi Feminim Tentang Kasih Sayang

Next Post

Tingkatkan Toleransi, Pemkot Bandung dan Kementerian Agama Berkolaborasi untuk Wujudkan Bandung Agamis

admin

admin

Related Posts

Akhirnya Damai, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
JOURNAL REGIONAL

Akhirnya Damai, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025
Wujud Nyata Kepedulian dalam Program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”, BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk 27 Penyandang Disabilitas
JOURNAL REGIONAL

Wujud Nyata Kepedulian dalam Program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”, BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk 27 Penyandang Disabilitas

16 Mei 2025
Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja
JOURNAL REGIONAL

Grand Cordela Hotel Bandung jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

7 Mei 2025
100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
JOURNAL REGIONAL

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

6 Mei 2025
Dalam Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung
JOURNAL REGIONAL

Dalam Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung

5 Mei 2025
Perkuat Layanan Haji 2025, PosIND Lepas Tim Kargo Haji Pos Indonesia ke Tanah Suci
JOURNAL REGIONAL

Perkuat Layanan Haji 2025, PosIND Lepas Tim Kargo Haji Pos Indonesia ke Tanah Suci

1 Mei 2025
FORSILPIM BAZNAS se-Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Koordinasi Strategis Pengelolaan Zakat di Daerah
JOURNAL REGIONAL

FORSILPIM BAZNAS se-Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Koordinasi Strategis Pengelolaan Zakat di Daerah

30 April 2025
Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
JOURNAL REGIONAL

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025
Solidaritas tanpa Batas, Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel
JOURNAL REGIONAL

Solidaritas tanpa Batas, Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel

29 April 2025
Next Post

Tingkatkan Toleransi, Pemkot Bandung dan Kementerian Agama Berkolaborasi untuk Wujudkan Bandung Agamis

Wujudkan Visi dan Misi Oded-Yana, Infrastruktur di Kota Bandung Akan Terus Berkembang

Jangan Lupa! 'Bandung Menjawab' Kembali Mengudara Mulai Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co