• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Siap-siap! yang Melanggar di Kota Bandung Akan Terkena Sanksi Viral

admin by admin
18 Januari 2022
in JOURNAL REGIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

BacaJuga

Wujudkan Islam Rahmatan Lil’alamin, Pangdam I/BB Ajak Umat Untuk Tunaikan Zakat, Infaq danamp; Sadaqoh

Wujudkan Islam Rahmatan Lil’alamin, Pangdam I/BB Ajak Umat Untuk Tunaikan Zakat, Infaq danamp; Sadaqoh

31 Oktober 2022
0
IPM Kota Bandung Menjadi yang Tertinggi di Jawa Barat

IPM Kota Bandung Menjadi yang Tertinggi di Jawa Barat

30 Agustus 2022
0

Pemkot Bandung Tingkatkan Vaksinasi pada Anak, Sebanyak 3000 Dosis Vaksin Disuntikkan di Sekolah Bintang Mulia

14 Januari 2022
0
Pemilik Proyek Pembangunan Hotel Moxi Kota Bandung Terancam Denda 17 Miliar. (foto: hasanah.id)

Diduga di Mark Down 15 Miliar oleh Pemkot Bandung, Bongkar Aliran Denda Diskresi IMB 17 M Hotel Moxy

21 Oktober 2022
0

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, 18 Januari 2022.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.

Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.

“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan.

Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.

Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.

Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.

Ia juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor.

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.

Tags: anksi pelanggar di kota bandungDiskominfo Kota BandungYayan Ahmad Brilyana
Previous Post

Waspada! Hasil Study Mengungkap Anak Usia di Bawah Satu Tahun Rentan Terinfeksi Varian Omicron

Next Post

Para Siswa di SD Cendekia Muda Divaksin Oleh ‘Ratu dan Raja’

admin

admin

Related Posts

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa
JOURNAL REGIONAL

Pilkades E-Voting di 92 Desa, Sumedang Perluas Transformasi Digital hingga Tingkat Desa

30 Oktober 2026
0
Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil
JOURNAL REGIONAL

Dua Tahun Prabowo-Gibran, IKA 98 Soroti MBG, Kopdes, dan Kebebasan Sipil

30 Oktober 2026
0
Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya
JOURNAL REGIONAL

Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat, BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
0
Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur
JOURNAL REGIONAL

Gandeng 500 Mitra Toko Bangunan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Pasar Semen DYNAMIX di Priangan Timur

29 Oktober 2026
0
RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi
JOURNAL REGIONAL

RPP Pemuda Pancasila Kadipaten Jadi Momentum Konsolidasi dan Perubahan Organisasi

28 Oktober 2026
0
Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat

28 Oktober 2026
0
Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader
JOURNAL REGIONAL

Peringati Harlah ke-67, Pemuda Pancasila Tasikmalaya Utara Perkuat Silaturahmi Kader

28 Oktober 2026
0
HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN
JOURNAL KESEHATAN

HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN

24 Oktober 2026
0
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans
JOURNAL REGIONAL

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Prasetya Garuda Tasikmalaya Bantu Warga Berobat dengan Ambulans

22 Oktober 2026
0
Next Post

Para Siswa di SD Cendekia Muda Divaksin Oleh 'Ratu dan Raja'

Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya Layanan 112 dan LAPOR!

Areteria Dahlan/Instagrasekitarbandung.com

Arteria Dahlan Protes Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi yang Menggunakan Bahasa Sunda: Ganti Pak Itu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co