• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Lemahnya Pengawasan Aparat Terhadap Bangunan Cagar Budaya

Admin 002 by Admin 002
23 Februari 2023
in JOURNAL REGIONAL
0
Lemahnya Pengawasan Aparat Terhadap Bangunan Cagar Budaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan segera mengirim surat ke dinas teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung yang memiliki kewenangan menindak atau memberikan sangsinya.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

BacaJuga

Satgas Yonif Raider 142/KJ Selalu Membuat Warganya Tersenyum

Satgas Yonif Raider 142/KJ Selalu Membuat Warganya Tersenyum

5 November 2022
Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya, Lantik PABPDSI Sukaresik

Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya, Lantik PABPDSI Sukaresik

7 Desember 2022

Untuk Terus Mengingat Jasa Pahlawan, Pemkot Bandung Resmikan Tugu Perjuangan Bandung Timur

10 November 2021

Rumah Pengabdi Setan di Pengalengan, Bikin Penasaran Publik!

8 Januari 2022

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.
Dikatakan Garbi, dalam hal ini, pihak Disbudpar hanya dapat melayangkan laporan untuk selanjutnya dinas teknis yang dapat memberikan penindakan dan memberikan sangsi.

“Sangsi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali. Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang. Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” papar Garbi.

Pada saat itu Dinas Ciptabintar Kota Bandung sendiri menggelar rapat bersama dengan agenda pembahasan lanjutan terkait bangunan yang dipergunakan mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung, di Ruang Rapat Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Rapat dihadiri baik dari pihak Inspektur Kota Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, PT. Kereta Api Indonesia Daop 2 di Bandung, Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata Ruang Kota Bandung, Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bidang Cipta karya pada Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, PPNS di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Pemohon H. Irvan Kusuma Putra serta pihak Pimpinan Wilayah Indomarco di Bandung.

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.

Bukan hanya itu, dalam suratnya Pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.
Karenanya, Pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Adapun dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum. Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada namun pihaknya terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sedangkan, Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon menyayangkan terbitnya surat perizinan padahal tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih dalam polemik sengketa. Atas hal itu, dirinya meminta agar surat tersebut dibekukan dulu. Bahkan Irvan juga menyebut, hingga saat ini pembangunan di tanah Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung masih berlangsung.
“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya. Tidak sedikit bangunan-bangunan yang bermasalah dan jelas-jelas melanggar hingga saat ini penyelesaiannya tidak jelas seolah dibiarkan. Mending kalau tanah kami di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung hanya rumah tinggal, ada kasus yang sama penggusuran Masjid Cagar Budaya di Jalan Ciampelas 149 yang harusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai Perda dan undang-undang juga mengalami yang sama dibongkar dan hingga kini tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya usai acara rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung. Pasalnya ia menilai ada dugaan kelalaian terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandung bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/02/2023)
“Saya menduga ada upaya pembiaran terkait bangunan terhadap bangunan cagar budaya disana dan membuktikan lemahnya pengawasan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya,” ujar Edwin.

Ditegaskannya, pembongkaran bangunan cagar budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum, lantaran sudah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. ***

Previous Post

Mantan Direktur YLBI Heran Investasi Telkomsel ke GO TO Didiamkan

Next Post

Seni Calung Kang Epot Tetap Eksis, Tak Ingin Tergerus Zaman

Admin 002

Admin 002

Related Posts

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

12 Juli 2025
BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun
JOURNAL REGIONAL

BAZNAS Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan ke 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun

10 Juli 2025
ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul
JOURNAL REGIONAL

ULBI Serahkan 55 Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk Cetak Talenta Muda Unggul

8 Juli 2025
Gandeng Bp Tapera, Bank bjb dan Pemprov Jabar Barat Dorong Kepemilikan Rumah untuk ASN, P3K dan Pekerja Swasta di Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

Gandeng Bp Tapera, Bank bjb dan Pemprov Jabar Barat Dorong Kepemilikan Rumah untuk ASN, P3K dan Pekerja Swasta di Jawa Barat

8 Juli 2025
PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto
JOURNAL RAGAM

PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto

7 Juli 2025
3.000 Lebih Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Pameran Pernikahan Terbesar Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

3.000 Lebih Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Pameran Pernikahan Terbesar Jawa Barat

6 Juli 2025
BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 Kepada Para Pemenang, Apresiasi Nasabah Loyal
JOURNAL REGIONAL

BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 Kepada Para Pemenang, Apresiasi Nasabah Loyal

3 Juli 2025
Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
JOURNAL REGIONAL

Layanan PosIND: 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos

3 Juli 2025
Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu
JOURNAL REGIONAL

Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

2 Juli 2025
Next Post
Seni Calung Kang Epot Tetap Eksis, Tak Ingin Tergerus Zaman

Seni Calung Kang Epot Tetap Eksis, Tak Ingin Tergerus Zaman

Pertemuan Kasal Dengan Commander of UAE Navy, Ini yang Dibicaraka

Pertemuan Kasal Dengan Commander of UAE Navy, Ini yang Dibicaraka

Peringati Hari Bahasa Ibu Sedunia, SMAN 20 Bandung Gelar kegiatan “Wingsati Puspa”

Peringati Hari Bahasa Ibu Sedunia, SMAN 20 Bandung Gelar kegiatan "Wingsati Puspa"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co