• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Apabila Langgar Aturan Ketentuan ini

Admin 002 by Admin 002
13 Juli 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN, JOURNAL RAGAM
0
Reklame Kampanye Bisa Dicopot Apabila Langgar Aturan Ketentuan ini
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

BacaJuga

Pemkot Program Pemberian Tablet Tambah Darah Gratis, Sekitar 40 Persen Remaja Putri Alami Anemia

Pemkot Program Pemberian Tablet Tambah Darah Gratis, Sekitar 40 Persen Remaja Putri Alami Anemia

29 November 2025
0
OJK Jabar Gandeng Pemkot Bandung dan Dilans Bangun Kemandirian Disabilitas

OJK Jabar Gandeng Pemkot Bandung dan Dilans Bangun Kemandirian Disabilitas

12 April 2026
0
Pemkot Bandung Wacanakan Perpanjang Darurat Tanggap Penanganan Sampah Hingga Akhir Tahun 2023

Pemkot Bandung Wacanakan Perpanjang Darurat Tanggap Penanganan Sampah Hingga Akhir Tahun 2023

24 Oktober 2023
0
Pemkot Bandung Berkomitmen Ruas-ruas Jalan Bebas Sampah Usai Perayaan Malam Tahun Baru

Pemkot Bandung Berkomitmen Ruas-ruas Jalan Bebas Sampah Usai Perayaan Malam Tahun Baru

1 Januari 2024
0

“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Ema, Kamis (13/07/2023).

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik,” ujarnya.

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

“Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,” bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,” lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

“Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

“Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

“Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai,” tuturnya. *red

Previous Post

Pemkot Bandung Sampaikan Duka Cita Ketua PP AMS Noeri Ispanji Firman Tutup Usia

Next Post

Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Admin 002

Admin 002

Related Posts

GJLS: Berapi-Api Angkat Perjuangan Petugas Damkar dalam Balutan Komedi
JOURNAL RAGAM

GJLS: Berapi-Api Angkat Perjuangan Petugas Damkar dalam Balutan Komedi

29 Oktober 2026
0
Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat

28 Oktober 2026
0
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke – 98, Ngatiyana Ajak Pemuda Cimahi Jadi Pelaku Perubahan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke – 98, Ngatiyana Ajak Pemuda Cimahi Jadi Pelaku Perubahan

28 Oktober 2026
0
Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber, 150 Peserta Dilatih Jadi Agen Perubahan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber, 150 Peserta Dilatih Jadi Agen Perubahan

28 Oktober 2026
0
Visitasi Lapangan ASN Berprestasi Jawa Barat 2026, Usung Inovasi Salaman “ELEVATE TO COLLABORATE”
JOURNAL PEMERINTAHAN

Visitasi Lapangan ASN Berprestasi Jawa Barat 2026, Usung Inovasi Salaman “ELEVATE TO COLLABORATE”

27 Oktober 2026
0
Pemkot Cimahi Susun Aksi Pangan dan Gizi 2026 – 2030, Ngatiyana Tekankan Pencegahan Stunting
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Susun Aksi Pangan dan Gizi 2026 – 2030, Ngatiyana Tekankan Pencegahan Stunting

27 Oktober 2026
0
HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN
JOURNAL KESEHATAN

HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN

24 Oktober 2026
0
Pemkot Cimahi Gandeng Poltekesos Bandung, Perkuat Penanganan Masalah Sosial
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Gandeng Poltekesos Bandung, Perkuat Penanganan Masalah Sosial

23 Oktober 2026
0
Ngatiyana Dorong Santri Cimahi Kuasai AI Tanpa Tinggalkan Akhlak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngatiyana Dorong Santri Cimahi Kuasai AI Tanpa Tinggalkan Akhlak

22 Oktober 2026
0
Next Post
Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Kelurahan Antapani Kulon di Puji Oleh Atalia Praratya Tentang Penanganan Stunting dan ODF

Hanya Berjarak Beberapa Ratus Meter dari Rumah Siswa Gagal Lolos PPDB

Hanya Berjarak Beberapa Ratus Meter dari Rumah Siswa Gagal Lolos PPDB

Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata

Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co