Bandung, JB -||- Panitia Khusus 2 melakukan rapat perdananya dengan mengekspose Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bandung bersama Bapenda Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Rabu, (12/07/2023).
Rapat dipimpin ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., juga Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si. Hadir pula Anggota Pansus 2 Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P; dan Yusuf Supardi, S.Ip.
Diketahui pada Naskah Akademik akan dibahas mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, dan/atau Penundaan atas Pokok Pajak Daerah atau Retribusi Daerah, Pemberian Faslitas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sistem teknologi Informasi dan Komunikasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Sanksi Pidana.
Anggota Pansus 2, Hasan Faozi mengatakan, perlu diakomodasinya muatan lokal dan dibuatkan matriks Naskah Akademik agar jelas mana yang turunan (given) dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mana yang muatan lokal.
“Kita masih mencari bahan-bahan yang diakomodasi untuk diisi dalam raperda ini, karena hampir semua given di Raperda ini, dan muloknya apa saja? Karena kota kabupaten beda-beda, perlu pemetaan dalam matriks,” kata Hasan.
Selain itu, anggota Pansus 2 lainnya, Yusuf Supardi berharap Perda pajak daerah dan retribusi ini tidak hanya bisa meningkatkan pendapatan retribusi Kota Bandung, tetapi juga bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Berharap Raperda ini bisa meningkatkan retribusi di Kota Bandung sesuai peraturan, jika bisa meningkatkan, kita pun harus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di Kota Bandung,” kata Yusuf. *red