• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Siti Marfu’ah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Proses PAW

Admin 002 by Admin 002
14 November 2023
in JOURNAL PARLEMEN
0
Siti Marfu’ah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat Proses PAW

Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., saat diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (13/11/2023). Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (13/11/2023).

Mengisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, S.Pd.I., Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu.

BacaJuga

Anggota Komisi D, Salmiah Rambe Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 16 di Halaman Mapolda Jawa Barat

Anggota Komisi D, Salmiah Rambe Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 16 di Halaman Mapolda Jawa Barat

30 Mei 2023
0
Tedy Rusmawan Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

Tedy Rusmawan Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

10 April 2023
0
Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

18 Agustus 2025
0
Pansus 15 DPRD Bandung Rampungkan Pembahasan LKPJ Wali Kota 2025

Pansus 15 DPRD Bandung Rampungkan Pembahasan LKPJ Wali Kota 2025

6 Mei 2026
0

Siti Marfu’ah merupakan pemegang titel sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda), serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Siti Marfu’ah juga aktif di sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung. Di wilayah kediamannya, Siti juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kec. Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec. Cicendo.

Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.

Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,” ujarnya, yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.

DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu’ah S.S., S.Pd., M.Pd.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Siti Marfu’ah S.S., S.Pd., M.Pd., telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.

Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Siti Marfu’ah , S.S., S.Pd., M.Pd dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, M. Salman Fauzi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu dan Penandatanganan Berita Acara serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung.

Dengan Ketua DPRD Kota Bandung yang memandu Pengucapan Sumpah/Janji, Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan Penyerahan surat keputusan Gubernur, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD, maka Rapat Paripurna dipimpin sementara oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Ketua DPRD.

DPRD berharap, Siti Marfu’ah untuk segera dapat menyesuaikan memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan Eksekutif dan mitra kerja yang lain.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

“Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi A, maka Siti Marfu’ah S.S., S.Pd., M.Pd. mulai hari ini menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” ujarnya. *red

Tags: KhairullahPAWPengganti Antar Wakturapat paripurnaSiti Marfuah
Previous Post

bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023, Tiga Pemenang Dapat Pembiayaan Bisnis dari bank bjb

Next Post

Peringati Hari Ayah, DP3A Kota Bandung “Nyentrik” Nyenengin, Tangguh, Responsif, Inspiratif dan Komunikatif

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan
JOURNAL PARLEMEN

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan

4 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah

3 September 2026
0
Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
JOURNAL PARLEMEN

Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

2 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data

1 September 2026
0
Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
JOURNAL PARLEMEN

Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

19 Agustus 2026
0
Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat
JOURNAL PARLEMEN

Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat

18 Agustus 2026
0
Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan
JOURNAL PARLEMEN

Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

17 Agustus 2026
0
Asep Robin Ajak Pemuda Ujungberung Perkuat Kolaborasi dan Lestarikan Potensi Bandung Timur
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung Pantau Jambore Nasional 2026, Dorong Dukungan Pramuka Diperkuat

16 Agustus 2026
0
Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri
JOURNAL PARLEMEN

Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri

15 Agustus 2026
0
Next Post
Peringati Hari Ayah, DP3A Kota Bandung “Nyentrik” Nyenengin, Tangguh, Responsif, Inspiratif dan Komunikatif

Peringati Hari Ayah, DP3A Kota Bandung “Nyentrik” Nyenengin, Tangguh, Responsif, Inspiratif dan Komunikatif

Sosialisasi Saber Pungli Dalam Upaya Menciptakan Bersih dan Berinteregitas

Sosialisasi Saber Pungli Dalam Upaya Menciptakan Bersih dan Berinteregitas

bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011 dengan Penawaran Menarik Dukung Ekonomi Hijau

bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011 dengan Penawaran Menarik Dukung Ekonomi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co