• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus

Admin 002 by Admin 002
8 Agustus 2024
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRA UTARA, journalbroadcast.co — Pengadilan Negeri (PN) Medan lanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024).

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.

BacaJuga

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat meninjau perbaikan Jalan Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (30/08/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Meninjau Perbaikan Jalan Cimencrang

30 Agustus 2022
0
Hamdani: Dengan Adanya IP400, Para Petani Pemilik Diharapkan Tidak Menjual Lahannya Untuk Alih Fungsi Yang Lain

Hamdani: Dengan Adanya IP400, Para Petani Pemilik Diharapkan Tidak Menjual Lahannya Untuk Alih Fungsi Yang Lain

26 September 2022
0
HJKB212 Yunimar: Yuk, Ramaikan Ulang Tahun Kota Bandung!

HJKB212 Yunimar: Yuk, Ramaikan Ulang Tahun Kota Bandung!

23 September 2022
0
Di Kota Bandung, UHC ini Memiliki Nama lain Jagjag Waringkas

Di Kota Bandung, UHC ini Memiliki Nama lain Jagjag Waringkas

16 September 2022
0

Pada persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik.

Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal penetapan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh memakai analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti.

Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.

“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., memberitahu bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.

Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.

“Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406,” jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo.

Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur.

Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu.

“Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan,” pungkasnya.

Sementara, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.

Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.

Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. *Rizky Zulianda & Tim

Previous Post

BAZNAS Jabar Sedang di Landa Ujian Dalam Bentuk Fitnah

Next Post

Sah..! Hardono Resmi Dilantik menjadi Ketua DPC APDESI Deli Serdang Periode 2024/2029

Admin 002

Admin 002

Related Posts

GJLS: Berapi-Api Angkat Perjuangan Petugas Damkar dalam Balutan Komedi
JOURNAL RAGAM

GJLS: Berapi-Api Angkat Perjuangan Petugas Damkar dalam Balutan Komedi

29 Oktober 2026
0
Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Sengketa Tanah 1.000 Meter Persegi di Bandung, Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Sertifikat

28 Oktober 2026
0
HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN
JOURNAL KESEHATAN

HUT ke-76 IDI, Dokter dan Rumah Sakit Swasta Soroti Kusutnya Pembiayaan JKN

24 Oktober 2026
0
Katanya ada “GEMPAR” di Disnaker Kab. Bandung, ini Kata Dadang Komara
JOURNAL PEMERINTAHAN

Katanya ada “GEMPAR” di Disnaker Kab. Bandung, ini Kata Dadang Komara

19 Oktober 2026
0
Beautiful Pain Angkat Isu Kekerasan Seksual dan Perjuangan Ibu Tunggal
JOURNAL RAGAM

Beautiful Pain Angkat Isu Kekerasan Seksual dan Perjuangan Ibu Tunggal

16 Oktober 2026
0
The Premier Menteng Mulai Beroperasi, PHI Group Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan di Jantung Jakarta
JOURNAL RAGAM

The Premier Menteng Mulai Beroperasi, PHI Group Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan di Jantung Jakarta

14 Oktober 2026
0
Jaringan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Polda Metro Jaya, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Motor Sitaan Diamankan
JOURNAL PERISTIWA

Jaringan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Polda Metro Jaya, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Motor Sitaan Diamankan

13 Oktober 2026
0
Muslim Arbi Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Konsesi Tol CMNP Desak Kejagung Bertindak 
JOURNAL PERISTIWA

Muslim Arbi Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Konsesi Tol CMNP Desak Kejagung Bertindak 

12 Oktober 2026
0
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
JOURNAL PERISTIWA

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia

12 Oktober 2026
0
Next Post
Sah..! Hardono Resmi Dilantik menjadi Ketua DPC APDESI Deli Serdang Periode 2024/2029

Sah..! Hardono Resmi Dilantik menjadi Ketua DPC APDESI Deli Serdang Periode 2024/2029

DPRD Komisi V Provinsi Jawa Barat Terima Audiensi Badko HMI Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas Jabar

DPRD Komisi V Provinsi Jawa Barat Terima Audiensi Badko HMI Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas Jabar

Habema Hadir di Mamba Ajak Warga Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Habema Hadir di Mamba Ajak Warga Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co