• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sepakati Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Admin 002 by Admin 002
6 Maret 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna dan Sepakati Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 3 Maret 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (03/03/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., bersama Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

BacaJuga

Kolaborasi Aliansi Peduli dengan DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tutup Celah Potensi Pelanggaran Izin Bangunan

Kolaborasi Aliansi Peduli dengan DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tutup Celah Potensi Pelanggaran Izin Bangunan

10 Juni 2023
Ketua DPRD Kota Bandung, Usul Disnaker Gelar Bursa Kerja Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi

Ketua DPRD Kota Bandung, Usul Disnaker Gelar Bursa Kerja Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi

21 November 2023
Tedy Rusmawan: Penanganan Sampah Butuh Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup

Tedy Rusmawan: Penanganan Sampah Butuh Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup

22 September 2023
Deklarasi “PASUKAN PRABU NUSANTARA” Mendukung Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Deklarasi “PASUKAN PRABU NUSANTARA” Mendukung Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

11 Januari 2024

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Terdapat sejumlah pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan Perda sebelumnya. DPRD Kota Bandung telah meminta seluruh OPD yang terkait dengan perubahan nilai pajak dan retribusi ini untuk segera menyesuaikan dengan tujuan memberi kenyamanan dan kepastian bagi warga Kota Bandung. Isi Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id.

Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung di rapat paripurna maupun yang hadir melalui teleconference menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.

Setelah penyampaian laporan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan S.H., dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menuturkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota  Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi, akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.

Pemkot Bandung juga akan menjalankan pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data. Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan. *ADV

Tags: perda pajak dan retribusi daerahrapat paripurna
Previous Post

KIA dan KK Baru, Bayi yang Lahir di RSUD Bandung Kiwari Langsung Dapatkan Akta Lahir

Next Post

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Respon  Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas
JOURNAL PARLEMEN

Respon Anggota Dewan Radea Respati, Tentang Teras Cihampelas

7 Juli 2025
Wali Kota Bandung, Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna
JOURNAL PARLEMEN

Wali Kota Bandung, Farhan Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna

5 Juli 2025
Nasib Teras Cihampelas Kedepan nya, Ketua DPRD Minta Pemkot Gandeng Ahli Planologi dan Tata Kota
JOURNAL PARLEMEN

Nasib Teras Cihampelas Kedepan nya, Ketua DPRD Minta Pemkot Gandeng Ahli Planologi dan Tata Kota

4 Juli 2025
DPRD Kota Bandung Dukung Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Dukung Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

3 Juli 2025
Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Polri untuk Rakyat
JOURNAL PARLEMEN

Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Polri untuk Rakyat

2 Juli 2025
Kota Bandung Harus Jadi Percontohan Pelayanan Publik Cepat
JOURNAL PARLEMEN

Kota Bandung Harus Jadi Percontohan Pelayanan Publik Cepat

1 Juli 2025
Kang Asmul Apresiasinya atas Rencana Kerja Penegakan Perda Terkait PKL, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
JOURNAL PARLEMEN

Kang Asmul Apresiasinya atas Rencana Kerja Penegakan Perda Terkait PKL, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

25 Juni 2025
Komisi IV: Tidak Boleh Ada Lagi Warga yang Terzalimi di Seleksi Penerimaan Murid Baru
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV: Tidak Boleh Ada Lagi Warga yang Terzalimi di Seleksi Penerimaan Murid Baru

24 Juni 2025
Pererat Kerja Sama Daerah, Komisi 1 Berharap Kota Bandung dan Serang Bangun Kerja Sama Strategis
JOURNAL PARLEMEN

Pererat Kerja Sama Daerah, Komisi 1 Berharap Kota Bandung dan Serang Bangun Kerja Sama Strategis

23 Juni 2025
Next Post
Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Forkopimda Sepakat Jaga Kota Bandung Kondusif, Farhan: Tindak Tegas Miras Ilegal

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

Tentang UU Pers tahun 1999 dan Isi Pasal 8

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Terus Tambah Konektivitas Layanan Publik Antar OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co