BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bentuk insentif bagi masyarakat.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu (22/07/2026).
Menurutnya, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2026, pemerintah memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Besaran Diskon PBB 2026
Andri menjelaskan, terdapat tiga kategori potongan pokok tunggakan PBB-P2. Syarat utamanya adalah wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Rincian insentif yang diberikan meliputi:
- Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan seluruhnya serta bebas denda.
- Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013–2020.
- Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.
Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan fasilitas penghapusan denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” katanya.
Potongan Berlaku Otomatis
Andri memastikan proses pembayaran kini semakin mudah karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis saat wajib pajak melakukan transaksi melalui bank maupun kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” ujarnya.
Target Penerimaan PBB Capai Rp700 Miliar
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program insentif ini juga menjadi strategi Bapenda Kota Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp294,6 miliar.
Meski demikian, Andri menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada tahun 2013.
“Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Manfaatkan Hingga Akhir Tahun
Andri mengajak masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 tersebut.
Menurutnya, program serupa tidak selalu diselenggarakan setiap tahun. Pada tahun sebelumnya, insentif hanya berlangsung selama dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan selama enam bulan.
“Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” katanya.
Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan pada kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang akan digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari layanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. *red





















