BANDUNG, journalbroadcast.co — DPRD Kota Bandung menyoroti pentingnya peningkatan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan berbagai program bantuan dan perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi DTSEN di Kantor Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jumat (19/06/2026).
Soni mengatakan, berdasarkan data terbaru per Mei 2026, jumlah penduduk Kota Bandung mencapai sekitar 2,6 juta jiwa. Namun, masih terdapat margin error sekitar 13 persen atau setara dengan sekitar 200 ribu jiwa dan 75 ribu kepala keluarga.
Menurutnya, tingkat kesalahan tersebut perlu ditekan semaksimal mungkin agar DTSEN dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar penyusunan kebijakan maupun penyaluran bantuan sosial.
“Kalau margin error masih berada di angka 13 persen, tentu masih ada potensi ketidaktepatan sasaran. Idealnya angka tersebut bisa ditekan di bawah 10 persen, bahkan lebih baik lagi jika berada di bawah 8 persen, sehingga data yang dimiliki pemerintah benar-benar dapat digunakan secara optimal,” kata Soni.
Ia menyebut sejumlah kelompok masyarakat memiliki risiko lebih tinggi mengalami ketidakakuratan pendataan.
Di antaranya penyandang disabilitas yang berada dalam pengasuhan khusus, warga yang tinggal di panti sosial atau yayasan, warga binaan pemasyarakatan, serta masyarakat yang berdomisili di alamat berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Mahasiswa, pekerja, maupun individu yang tinggal di luar alamat sesuai KK juga menjadi kelompok yang rentan menimbulkan margin error dalam DTSEN,” ujarnya.
Selain persoalan validitas data, Soni juga menyoroti banyaknya masyarakat yang mempertanyakan perubahan status desil dalam DTSEN. Perubahan tersebut dinilai berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Soni menegaskan, perubahan status desil bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penentuan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam proses verifikasi dan penyampaian data.
“Dinas Sosial Kota Bandung tidak menentukan naik atau turunnya desil masyarakat. Keputusan tersebut berada di pemerintah pusat. Karena itu masyarakat perlu memahami faktor-faktor yang menjadi dasar perubahan desil,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa keberatan terhadap status desil untuk memahami terlebih dahulu kriteria yang digunakan dalam proses penilaian.
Masyarakat juga diminta aktif melakukan pengecekan data dan segera melaporkan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Soni menilai, pembaruan data tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Seluruh unsur kewilayahan perlu terlibat, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk meminimalkan inclusion error, yakni masuknya warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria, maupun exclusion error, yaitu warga yang berhak tetapi justru tidak tercatat atau tidak mendapatkan bantuan.
“Validitas data menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu diperlukan partisipasi semua pihak untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah semakin akurat,” pungkas Soni. *red





















