BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan tersebut telah ditanam kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (02/09/2026).
Menurut Farhan, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon tersebut telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.
Pemotongan pohon tersebut, kata Farhan, berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.
Farhan memastikan seluruh sanksi yang diberikan telah dipenuhi. Sanksi tersebut meliputi pembayaran denda dan kewajiban mengganti pohon yang dipotong.
Ia menjelaskan, kewajiban penggantian sebanyak 100 pohon kemudian dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar. Masing-masing bibit memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter 30–40 sentimeter.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.
Selain kewajiban penggantian pohon, pelanggar juga dikenai denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon sesuai ketentuan yang berlaku. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas daerah.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tutur Farhan. *red





















