BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai wilayah. Aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun para pedagang diminta mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (08/09/2026).
Farhan mengatakan, salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.
Menurutnya, Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang dapat berkisar enam hingga delapan jam, tetapi dalam satu titik harus memiliki pola waktu operasional yang disepakati bersama.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.
Farhan mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, serta kawasan Pasar Kiaracondong.
Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Sementara di Panjunan terdapat kesepakatan waktu tertentu sehingga kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Farhan menegaskan PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun lokasi untuk menyimpan gerobak dan bangunan.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.
Ia juga meminta camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.
Bangunan di Atas Saluran Air Ditertibkan
Selain PKL, Farhan menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.
Farhan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang berpotensi menghambat aliran air.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi drainase, kata dia, harus menjadi prioritas.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.
Penertiban juga menyasar PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkap Farhan.
Penataan PKL Butuh Kolaborasi
Farhan mengakui kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban masih memiliki keterbatasan, terutama dari sisi personel dan peralatan. Karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.
Menurutnya, pola penataan yang telah berjalan di sejumlah kawasan menunjukkan bahwa PKL dan pemerintah dapat hidup berdampingan apabila memiliki komitmen yang sama.
“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.
Seiring penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan. Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan aktif mengusulkan titik trotoar yang membutuhkan perbaikan.
Sejumlah perbaikan trotoar telah dilakukan, antara lain di kawasan Otista dan Cicadas yang juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi BRT.
Penataan trotoar tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki sekaligus membuat kawasan perkotaan lebih tertib.
Pemkot Bandung Soroti Persoalan Banjir
Selain penataan ruang publik, persoalan banjir juga menjadi perhatian Pemkot Bandung, khususnya di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta.
Pemkot Bandung mencatat masih terdapat sejumlah titik genangan yang berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah saluran dari wilayah Kota Bandung yang berukuran cukup besar, tetapi menyempit ketika memasuki wilayah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air saat hujan deras.
Pemkot Bandung juga mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai upaya jangka pendek untuk mengurangi genangan dan mempercepat surutnya air.
Farhan meminta penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan mekanisme birokrasi antar pemerintah daerah. Ia mendorong gerakan gotong royong antarwarga yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.
Menurut Farhan, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah. Namun, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar penanganan persoalan lingkungan dan banjir dapat dilakukan lebih cepat.
“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya. *red





















