BANDUNG, journalbroadcast.co — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mencatat 269 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode yang sama tercatat sebanyak 241 kasus. Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kasus dengan jumlah tertinggi, disusul kekerasan seksual.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.
Menurut Uum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran strategis, mulai dari menerima laporan atau pengaduan, memberikan informasi mengenai hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan dan psikososial, rehabilitasi sosial, hingga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan korban dan keluarganya.
“Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu,” ujar Uum dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan UPTD PPA di Grandia Hotel Bandung, Rabu (09/09/2026).
Ia menuturkan, forum konsultasi publik tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas regulasi. Forum menjadi ruang kolaborasi untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap masukan masyarakat terkait pelayanan UPTD PPA.
Uum menegaskan, pencegahan harus menjadi bagian penting dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai,” katanya.
Ia mengakui penanganan kasus masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya, korban yang memilih menghentikan proses setelah adanya mediasi internal maupun kendala dalam memenuhi jadwal pendampingan.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kecepatan penanganan sekaligus berdampak pada antrean kasus lainnya.
Karena itu, DP3A mendorong penguatan kerja sama lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog hingga masyarakat.
Uum juga berharap penguatan kelembagaan UPTD PPA terus mendapat perhatian, mengingat tugas dan koordinasi yang dilakukan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
DPRD Dorong Layanan UPTD PPA Lebih Cepat dan Mudah Diakses
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menekankan, pelayanan publik yang baik harus dibangun berdasarkan suara masyarakat sebagai penerima layanan.
Menurutnya, pelayanan UPTD PPA harus cepat, tepat, aman, mudah diakses, terintegrasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Pemerintah Kota Bandung harus memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Ketika masyarakat datang meminta perlindungan, negara harus hadir di tengah-tengah mereka,” kata Asep.
Ia menilai keberhasilan UPTD PPA tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang ditangani. Hal yang lebih penting adalah bagaimana korban mendapatkan rasa aman, didengar, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan proses rujukan dan pemulihan secara cepat.
“Kerja dan kinerja kita bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani. Tetapi apakah prosesnya semakin cepat, apakah mereka dilayani, apakah prosesnya simpel, tidak berbelit-belit, kemudian mereka merasa aman,” ujarnya.
Asep juga mendorong agar informasi mengenai mekanisme pelaporan dan akses bantuan disampaikan secara masif hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya, camat, lurah, puskesmas, kader, forum RW, sekolah, keluarga hingga lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam deteksi dini dan pencegahan kekerasan.
Ruang digital juga dinilai perlu menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan seiring semakin masifnya penggunaan teknologi.
“Semua masyarakat harus mengetahui tanda-tanda kekerasan, bagaimana mekanisme melakukan pelaporan dan di mana tempat untuk mendapatkan bantuan,” katanya.
Asep menambahkan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, keluarga dan masyarakat.
Ia juga meminta hasil forum tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dirumuskan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang dapat dikawal bersama.
“Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi rekomendasi, komitmen, dan pemberian tugas yang bisa ditindaklanjuti serta dievaluasi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Pemkot Bandung Dorong Sistem Perlindungan Terintegrasi
Asisten Pemerintahan Kota Bandung Asep Cucu menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi kuat karena penanganannya kerap melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendampingan psikologis hingga proses hukum.
Ia mengapresiasi DP3A yang telah menginisiasi Forum Konsultasi Publik tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas layanan.
“Pelayanan yang baik harus berasal dari suara masyarakat, dari harapan dan evaluasi masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.
Menurut Asep Cucu, UPTD PPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penerimaan laporan. Lembaga tersebut harus menjadi ruang yang membuat korban merasa didengar, dilindungi, serta mendapatkan kembali rasa aman dan martabatnya.
“Ketika seorang perempuan atau anak datang mencari pertolongan, mereka membutuhkan kehadiran petugas yang empatik, responsif, profesional, dan mampu menjaga kerahasiaan,” ujarnya.
Ia berharap berbagai masukan yang muncul dalam forum dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan standar operasional prosedur, standar pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Kita harus memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi agar ketika ada kasus, penanganannya tidak terputus,” katanya.
Selain penanganan, pencegahan juga harus menjadi prioritas melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan ruang publik.
“Jadikan keluarga tempat yang aman, jadikan sekolah ruang yang melindungi, jadikan lingkungan tempat yang peduli,” ucapnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, perwakilan kewilayahan, akademisi, psikolog, pemerhati perempuan dan anak, Puspaga, serta unsur masyarakat. *red





















