BANDUNG, journalbroadcast.co – Komisi II DPRD (Dewan Perwakikilan Rakyat Daerah) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk membahas rencana besar pembangunan kepariwisataan daerah. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Bandung, Rabu (23/09/2026).
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas kemungkinan menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan penyusunan Riparkot perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, kesiapan substansi, serta kepastian landasan hukumnya.
Menurut Aries, Komisi II bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu memastikan apakah dokumen yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda inisiatif DPRD. Hal ini perlu dikaji karena regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses penyusunan.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.
Ia menegaskan, apabila secara regulasi memungkinkan, DPRD dapat mendukung pembentukan Riparkot melalui mekanisme Raperda inisiatif. Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa naskah akademik yang disusun sejak 2024.
Dalam rapat tersebut, Kepala Disbudpar Kota Bandung, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya. Karena itu, penyusunan Riparkot yang baru diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Kota Bandung ke depan.
Namun, penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan proses penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot,” ujar Adi.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah bahan awal untuk mendukung penyusunan Riparkot. Bahan tersebut meliputi naskah akademik, rencana pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, hingga rencana perwilayahan pariwisata.
Rapat juga membahas sejumlah isu strategis pengembangan pariwisata Kota Bandung. Di antaranya pengembangan destinasi di wilayah Bandung Timur, peningkatan aksesibilitas dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism atau kunjungan wisatawan dari luar negeri.
Komisi II menilai berbagai potensi tersebut perlu diarahkan melalui kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi. Pengembangan pariwisata juga membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.
Dari sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Konsultasi dengan kementerian terkait dinilai perlu dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai kedudukan Riparkot terhadap kebijakan di tingkat nasional dan provinsi.
Aries mengatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung dengan kementerian yang berwenang.
“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.
Komisi II juga meminta agar hasil konsultasi tersebut segera disampaikan kepada DPRD Kota Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
Dengan demikian, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan untuk langsung menetapkan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung. Kepastian regulasi dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat akan menjadi pertimbangan dalam menentukan proses pembahasannya lebih lanjut. *red





















