BANDUNG, journalbroadcast.co — Miris, sudah lebih dari 11 tahun berlalu, hak pensiun almarhum Setia Budiana, S.H., yang merupakan mantan pimpinan PT Elteha Internasional di Pontianak, Purwokerto, dan Bandung, Jawa Barat, diklaim belum diterima oleh pihak keluarga, Selasa (03/11/2026).
Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak pensiun mendiang suaminya. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Berbagai jalur pengaduan telah ditempuh, mulai dari menyampaikan surat kepada OSS Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang biasa di sebut (KDM), hingga mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Meski demikian, Tri mengaku belum memperoleh penyelesaian atas persoalan yang diperjuangkannya.
Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan PT Elteha Internasional dan proses kepailitan perusahaan. Dalam keterangannya, Tri menyebut pihak direksi PT Elteha Internasional, Agustina Sicilia Herkata, dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Selain itu, berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan, pada 9 Maret 2021 terdapat keterangan dari pihak yang disebut sebagai tim kurator mengenai penyerahan dokumen sertifikat harta pailit atas nama PT Elteha Internasional.
Namun, menurut pihak pelapor, dokumen yang dimaksud belum diterima hingga laporan tersebut dibuat.
Atas persoalan tersebut, pihak korban mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, pihak terkait mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi sebagai langkah meminta proses hukum melalui penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani M. Dimas Abdillah dan KA SPKT Polda Metro Jaya, Sugito, dengan tanggal 27 Agustus 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Elteha Internasional maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menjadi perhatian penting terkait kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan. *tri


















