journalbroadcast.co, Jakarta | Perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi di Hotel Sofyan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai perpanjangan konsesi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait proses pemberian hak pengelolaan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
Dalam diskusi itu, peserta menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit (Elevated) yang menjadi bagian dari penyelenggaraan ruas tol tersebut. Mereka mendesak agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan penanganan dugaan pelanggaran hukum memperoleh kejelasan.
“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujar Muslim Arbi.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan jalan tol tersebut. Di antaranya, persetujuan penambahan lingkup pekerjaan kepada CMNP diberikan tanpa melalui proses pelelangan sehingga pemerintah dinilai belum dapat diyakini memperoleh skema investasi terbaik.
BPK juga mencatat persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut, belum memadainya pertanggungjawaban biaya operasional dan biaya pendukung, keterlambatan penyelesaian konstruksi pada triwulan II 2023, serta belum terpenuhinya kewajiban financial close oleh badan usaha jalan tol.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum mengevaluasi kembali penunjukan langsung CMNP, meninjau perjanjian pengusahaan jalan tol, dan mengevaluasi perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Dalam diskusi, peserta juga mempertanyakan dasar perpanjangan konsesi hingga 2060 dan tidak adanya proses lelang sebagaimana yang mereka bandingkan dengan proyek jalan tol lainnya. Mereka menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini turut diarahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Muslim Arbi mendesak agar perkembangan penanganan dugaan penyimpangan perpanjangan konsesi disampaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, pada September 2025, Kejagung mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Saat itu, Kejagung menyatakan belum ada penetapan tersangka dan perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Persoalan perpanjangan konsesi tersebut juga pernah dibawa ke ranah perdata melalui gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Para peserta diskusi berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, dasar perpanjangan konsesi, serta langkah pengawasan untuk memastikan kewajiban badan usaha dan kepentingan negara tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, tanggapan terbaru dari CMNP, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Kejaksaan Agung mengenai substansi kritik yang disampaikan dalam diskusi tersebut masih perlu dimintakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.





















