BANDUNG, journalbroadcast.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (20/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H.
Turut hadir Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan drg. Susi Sulastri. Hadir pula Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah dan unsur terkait membahas sejumlah substansi yang dinilai perlu disesuaikan dalam tata tertib DPRD.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi internal DPRD agar lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, mengatakan penyesuaian tata tertib diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan kelembagaan sekaligus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.
Sejumlah masukan juga disampaikan perangkat daerah dan unsur terkait dalam pembahasan tersebut. Di antaranya menyangkut mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bapemperda berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu menunjang pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja DPRD Kota Bandung secara optimal. *red





















