BANDUNG, journalbroadcast.co — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
Hal tersebut dibahas dalam Sonata Talkshow “Kerja Aman, Pulang Nyaman: K3 untuk Pekerja Sehat dan Produktif”, Rabu (26/08/2026), yang menghadirkan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Bariati Ratna Aju, SE., SH.
Agung mengatakan, risiko kesehatan kerja cukup luas dan tidak hanya berupa kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa benda, atau terkena mesin.
“Kalau kita bicara tentang kesehatan kerja, risikonya sebenarnya sangat luas. Jadi risiko kerja itu bukan hanya kecelakaan saat kerja, seperti jatuh, tertimpa, atau terkena mesin,” ujar Agung.
Menurutnya, risiko dapat berasal dari faktor fisik seperti kebisingan, suhu ekstrem, pencahayaan, dan radiasi. Ada pula risiko kimia dan biologis akibat paparan zat kimia, asap, logam, bakteri, maupun virus.
Agung juga menyoroti risiko ergonomi akibat posisi kerja yang tidak tepat, duduk terlalu lama, mengangkat beban berat, serta gerakan berulang. Kondisi tersebut dapat memicu keluhan pada otot, tulang, punggung, leher, dan bahu.
“Makanya harus relaksasi, jadi tidak boleh duduk terlalu lama,” katanya.
Selain fisik, risiko psikososial seperti beban kerja berlebihan, tekanan, konflik, stres, dan burnout juga perlu diperhatikan. Agung mengingatkan pekerja agar tidak menanggung beban pekerjaan seorang diri.
“Prinsipnya, jangan menanggung semuanya sendiri. Berbagilah beban, sharing, terus minta pertolongan orang lain,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi kesehatan pekerja berpengaruh terhadap produktivitas dan keselamatan. Kelelahan, kurang tidur, nyeri, maupun tekanan psikologis dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kesalahan serta kecelakaan kerja.
“Jadi pekerja sehat bukan hanya lebih bahagia, tapi juga lebih produktif, lebih aman, dan lebih kecil risikonya mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Bariati Ratna Aju mengatakan, meski kewenangan pengawasan K3 berada di pemerintah provinsi, Disnaker Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai penerapan K3.
Ia menyebut perlindungan K3 memiliki dasar regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan itu harus memperhatikan pekerjanya. Jadi tidak bisa hanya asal ada pekerja terus tanpa harus memperhatikan kesehatan kerjanya,” kata Bariati.
Menurutnya, penerapan K3 dapat dilakukan melalui penyediaan layanan kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), pengamanan mesin, serta sarana keselamatan seperti alat pemadam api. Perusahaan juga diingatkan mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya kita selalu menghimbau, para perusahaan tolong didaftarkan teman-temannya,” ujarnya.
Bariati menegaskan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama. Pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat, sementara perusahaan wajib menyediakan perlindungan sesuai risiko pekerjaan.
Dengan penerapan K3 yang konsisten, keselamatan dan kesehatan diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari. *red





















