BANDUNG, journalbroadcast.co — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Toni Wijaya, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah masih maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung yang digelar di Hotel Papandayan, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini mengangkat fokus Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Toni Wijaya menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus hadir dan berperan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak perempuan dan anak, serta memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bandung akan terus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. *red





















