BANDUNG, journalbroadcast.co — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rizal Khairul, menegaskan pentingnya Peraturan Perusahaan (PP) sebagai instrumen utama dalam menjamin kepastian hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi pelaku usaha di Kota Bandung, yang digelar di Hotel Grandia, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan yang merupakan program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dalam pemaparannya bertajuk “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja”, Rizal menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan PP telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai dasar pengaturan hak dan kewajiban,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PP tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
“Dengan komunikasi yang baik dan efektif antara perusahaan dan pekerja, kualitas SDM akan meningkat dan hubungan kerja menjadi lebih harmonis,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan Peraturan Perusahaan yang transparan dan partisipatif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan keuntungan perusahaan.
Rizal juga mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam memfasilitasi program tersebut, yang dinilai mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan seimbang.
“DPRD mendukung terciptanya keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja, agar dunia usaha di Kota Bandung semakin nyaman dan berkembang,” pungkasnya. *red





















