BANDUNG, journalbroadcast.co — Panitia Khusus (Pansus) 18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung. Melalui regulasi tersebut, DPRD mendorong transformasi Bank Bandung agar semakin kuat sebagai penggerak ekonomi daerah, pendukung pembiayaan UMKM, sekaligus kontributor terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan Raperda dilakukan dalam rapat kerja Pansus 18 DPRD Kota Bandung yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan mengemuka, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan tata kelola, hingga dukungan konkret dari Pemerintah Kota Bandung terhadap Bank Bandung.
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, mengatakan pembahasan Raperda perlu diawali dengan penyusunan matriks pembahasan agar proses pendalaman setiap pasal lebih sistematis dan terarah.
Menurutnya, keberhasilan transformasi Bank Bandung sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan yang memberikan ruang bagi BPR untuk berkembang.
“Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bagja.
Ia menilai dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian peran strategis kepada Bank Bandung, seperti pengelolaan kas daerah, layanan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga outsourcing, hingga berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.
Selain itu, Bagja menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap BPR dalam Raperda karena dinilai belum diatur secara optimal. Untuk itu, Pansus akan melanjutkan pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal.
Ia juga mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian mengenai bidang usaha yang dapat dijalankan Bank Bandung sehingga tidak harus bersaing secara langsung dengan bank umum tanpa dukungan regulasi dari pemerintah daerah.
Optimistis BPR Bandung Bangkit
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, mengakui Bank Bandung masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan persoalan kapasitas sumber daya manusia.
Meski demikian, ia optimistis Bank Bandung mampu bangkit melalui transformasi kelembagaan menjadi Perseroda.
Optimisme tersebut, kata Indri, semakin menguat setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan memperoleh berbagai masukan mengenai strategi penguatan BPR.
“Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi Kota Bandung,” katanya.
Menurut Indri, transformasi Bank Bandung harus diarahkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif.
Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap keberadaan dan layanan Bank Bandung. Karena itu, sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara lebih masif dengan melibatkan Bagian Perekonomian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta memanfaatkan media digital.
Selain itu, Indri mendorong sinergi antara Bank Bandung dengan OPD yang membina UMKM agar program pembiayaan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
“Kita samakan visi dan spirit untuk membangun kembali BPR Bandung. Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya yakin BPR Bandung dapat bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan PAD Kota Bandung,” pungkasnya. *red





















