• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Tarif Diturunkan dan Digratiskan

Admin 002 by Admin 002
20 September 2023
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sejumlah Tarif Diturunkan dan Digratiskan

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, Senin (18/09/2023). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co -||- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/09/2023).

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024.

BacaJuga

Eliminasi TBC 2030, Komisi IV DPRD: Semua Harus Bergerak Bersama

Eliminasi TBC 2030, Komisi IV DPRD: Semua Harus Bergerak Bersama

23 Oktober 2025
0
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Dorong Peran Pemuda dalam Pendidikan Keagamaan

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Dorong Peran Pemuda dalam Pendidikan Keagamaan

28 April 2025
0
Dewan Gelar Rapat Paripurna Susunan Keanggotaan Pansus Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025 – 2045

Dewan Gelar Rapat Paripurna Susunan Keanggotaan Pansus Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025 – 2045

10 Oktober 2025
0
Edwin Senjaya Terima Audiensi dan Apresiasi PPKP Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Pembangunan Kota Bandung

Edwin Senjaya Terima Audiensi dan Apresiasi PPKP Sebagai Wujud Kepedulian Kepada Pembangunan Kota Bandung

14 Oktober 2023
0

Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pada tanggal 14 September 2023 lalu telah dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Usul Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Usul Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Maka Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 18 September 2023 yang masih merupakan Pembicaraan tingkat I, dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan Raperda tentang APBD T.A 2024,” ujarnya, saat memimpin Rapat Paripurna.

Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh H. Sandi Muharam S.E., PU Fraksi Partai Gerindra oleh Nunung Nurasiah S.Pd., PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan PU Fraksi Partai Golongan Karya oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.

Kemudian PU dilanjutkan dari Fraksi Partai Demokrat oleh Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., PU Fraksi Partai Nasional Demokrat oleh Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan PU Fraksi PSI-PKB-PPP oleh Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Perda Pajak dan Retribusi

Selain itu, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus 2, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diisi Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dengan para Anggota Pansus yakni Iman Lestariyono, S.Si.; Yudi Cahyadi, SP.; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; H. Aries Supriatna, SH., MH.; Aan Andi Purnama, SE.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; serta Yusuf Supardi, S.Ip.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menyampaikan laporan terkait Raperda Kota bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Andri menuturkan, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di Tanggal 5 Januari Tahun 2024 dan apabila terlambat maka kita tidak bisa melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di Tahun 2024.

Adapun catatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai panduan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk sektor Retribusi yakni:

  1. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemakaman;
  2. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR);
  3. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  4. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Pelayanan Tera;
  5. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Terminal;
  6. Adanya kebijakan pembebasan retribusi Izin Tempat Penjualan MINOL.

Sementara untuk sektor Pajak yakni:

  1. Adanya kebijakan pembebasan pajak Rumah Kos;
  2. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi Hostel, Guesthouse, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan.
  3. Rumah makan/Restoran degan omset di bawah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan bukan merupakan obyek Pajak Makanan dan/atau Minuman;
  4. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi jasa boga atau katering
  5. Tarif PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % dari NJOP;
  6. Adanya kebijakan penurunan tarif Pajak Parkir dari 25% menjadi 10%
  7. Adanya kebijakan pengenaan pajak untuk Jasa Valet Parkir.

Meski sejumlah layanan digratiskan, Andri mengatakan, DPRD dan Pemkot Bandung yang bertugas mengelola retribusi dan pajak bersepakat untuk meningkatkan layanan bagi publik.

“Namun, kita dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertugas memungut Retribusi dan pajak sepakat, bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap objek retribusi yang dibebaskan nantinya,” tutur Andri.

Kurnia Solihat menambahkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Plh. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapat persetujuan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana yang tadi telah kita dilaksanakan, masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses evaluasi ke provinsi dan ke Kementerian terkait, maka saat ini Pansus 2 belum dibubarkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kurnia Solihat juga menerangkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung Nomor: 079/F.GERINDRA.KT.BDG/IX/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung.

Perubahan AKD tersebut yakni drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan N. Wina Sariningsih, S.E. Kemudian Nunung Nurasih, S.Pd., menjadi Anggota Badan Anggaran menggantikan Hasan Faozi, S.Pd.

Lalu Hasan Faozi, S. Pd., menjadi Anggota Badan Kehormatan menggantikan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., N Wina Sariningsih, S.E., menjadi Wakil Ketua Bapemperda menggantikan Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., dan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan drg. Maya Himawati, Sp.Orto.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” katanya. *red

Previous Post

Pisah Sambut Dansektor 22 Citarum Harum, Ema Harap Sinergisitas Tetap Terjaga

Next Post

Teras Cihampelas Diresmikan, Empat Trase Tematik Baru Wajib Dicoba

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan
JOURNAL PARLEMEN

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan

4 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah

3 September 2026
0
Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
JOURNAL PARLEMEN

Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

2 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data

1 September 2026
0
Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
JOURNAL PARLEMEN

Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

19 Agustus 2026
0
Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat
JOURNAL PARLEMEN

Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat

18 Agustus 2026
0
Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan
JOURNAL PARLEMEN

Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

17 Agustus 2026
0
Asep Robin Ajak Pemuda Ujungberung Perkuat Kolaborasi dan Lestarikan Potensi Bandung Timur
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung Pantau Jambore Nasional 2026, Dorong Dukungan Pramuka Diperkuat

16 Agustus 2026
0
Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri
JOURNAL PARLEMEN

Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri

15 Agustus 2026
0
Next Post
Teras Cihampelas Diresmikan, Empat Trase Tematik Baru Wajib Dicoba

Teras Cihampelas Diresmikan, Empat Trase Tematik Baru Wajib Dicoba

Bambang Tirtoyuliono Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Bey Sampaikan Pesan Khusus

Bambang Tirtoyuliono Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Bey Sampaikan Pesan Khusus

Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota: Mohon Doa dan Dukungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co